Logo Saibumi

Resiko Main HP Saat Berkendara Waspada

Resiko Main HP Saat Berkendara Waspada

Saibumi.com, Lampung Selatan -Telepon selular (ponsel) atau handphone (HP) adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless).

 

Telepon selular yang pertama keluar berbentuk sangat besar sehingga tidak memungkinkan penggunanya untuk membawanya kemana-mana dengan memasukkannya ke dalam kantong. Semakin berkembangnya zaman maka semakin berkembang pula bentuk dari sebuah ponsel.

BACA JUGA: Awas Botol Air Minum di Motor Bisa Sebabkan Kanker

 

Pada generasi terbaru ini telepon seluler memiliki bentuk yang kecil, praktis, ringan, dan memiliki baterai untuk rentang waktu yang lama.

 

Ponsel berfungsi untuk melakukan dan menerima panggilan telepon. Selain berfungsi untuk melakukan dan menerima panggilan telepon, ponsel umumnya juga mempunyai fungsi pengiriman dan penerimaan pesan singkat (short message service alias SMS).

 

HP ataupun Smartphone saat ini menjadi salah satu alat komunikasi yang menjadi salah satu kebutuhan bagi manusia. HP sangat bermanfaat bagi manusia untuk berkomunikasi karena dengan menggunakan HP setiap orang dapat berinteraksi secara langsung dengan lawan bicaranya tanpa perlu bertatap muka langsung, di mana pun dan sejauh apa pun lawan bicaranya.

 

Pada mulanya HP hanya memiliki aplikasi untuk menelepon dan mengirim pesan singkat saja, akan tetapi semakin majunya zaman dan semakin meningkatnya kebutuhan berkomunikasi manusia, bermunculanlah HP yang menyediakan aplikasi atau fasilitas yang memenuhi kebutuhan manusia dalam berkomunikasi.

 

Di dalam HP tersebut tersedia multi-aplikasi seperti kamera, MP3, permainan (game), internet, bahkan akhir-akhir ini banyak bermunculan aplikasi pesan/chatting dan media sosial yang dapat diakses melalui HP atau Smartphone.

 

Semakin popularitasnya HP bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan HP di mana pun dan kapan pun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan risiko yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya.

 

Penggunaan HP saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal ini berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.

 

Tak dapat dipungkiri HP atau smartphone memang menjadi salah satu benda penting yang saat ini dibutuhkan oleh banyak orang. Selain berguna sebagai media untuk berkomunikasi dengan orang lain, HP juga menyediakan beragam fungsionalitas yang dapat memudahkan siapa pun untuk melakukan berbagai aktivitas. Meskipun demikian, ketika dalam kondisi mengemudi, setiap orang harusnya menghindari aktivitas mengoperasikan HP karena dapat membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan yang lain.

 

Seperti yang diketahui, mengemudikan kendaraan membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi. Hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya human error yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Saat bermain HP ketika berkendara, fokus dan konsentrasi menjadi terpecah sehingga mobil/sepada motor dapat kehilangan kendali. Seperti yang sudah dipahami, kecelakaan menjadi musibah yang ingin dihindari oleh semua orang. Karena itu, setiap pengendara mobil/sepeda motor perlu memperhatikan berbagai hal saat melakukan perjalanan, seperti memeriksa seluruh komponen mobil/sepeda motor memiliki performa yang baik, memastikan badan dalam kondisi prima dan tidak mengantuk, serta memastikan untuk dapat menjaga fokus seperti dengan tidak bermain HP saat berkendara.

 

Yang pasti, bermain HP saat berkendara ternyata empat kali jauh lebih berbahaya daripada berkendara dalam kondisi mabuk? Itulah sebabnya, mengapa para pengemudi dilarang bermain HP ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya.

 

Larangan Bermain HP

 

Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas bermain HP ketika berkendara, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel ketika mengemudi. Peraturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Peraturan ini sebenarnya tidak secara spesifik melarang pengemudi untuk bermain HP saat berkendara, namun pada Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dari peraturan tersebut dapat diketahui setiap orang harus mengutamakan konsentrasi ketika berkendara. Jadi, penggunaan HP termasuk pelanggaran atas peraturan tersebut karena dapat memecah konsentrasi pengemudi.

 

Penggunaan GPS di HP juga dilarang jika mengganggu konsentrasi pengemudi, seperti saat pengemudi memegang HP di tangan kiri dan menyetir menggunakan satu tangan kanan. Selain memecah konsentrasi, hal tersebut juga dapat membuat pengemudi menjadi kesulitan untuk mengendalikan setir.

 

Ada beberapa risiko yang mungkin terjadi saat berkendara dengan tetap mengoperasikan HP, yaitu: Membahayakan diri sendiri dan orang lain; Mengganggu konsentrasi; Menurunkan Kinerja Otak dan Terancam hukum pidana. Disebutkan bahaya bermain HP saat berkendara adalah empat kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir). Sebab ketika bermain HP, pengemudi tidak lagi melihat ke arah jalan raya, jadi sama seperti menutup mata. Padahal pengemudi yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk masih dapat melihat jalan raya walaupun menjadi kurang responsif. Penggunaan telepon genggam saat berkendara dapat memecah konsentrasi pengendara, bahkan meskipun sudah menggunakan hands-free. Selain itu, perlu juga diingatkan mengendarai mobil dalam kondisi mabuk juga tetap tidak diperbolehkan karena berbahaya. Karena itu, demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan yang lain, kegiatan mengoperasikan HP ketika berkendara tidak boleh dilakukan sama sekali.

 

Selanjutnya, jika membalas chat, menelepon seseorang, atau membuka HP untuk melakukan aktivitas yang lain dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal tersebut terjadi karena ketika bermain HP, konsentrasi pengemudi akan terpecah dengan kegiatan lain dan memaksa pandangan mereka untuk melihat ke layar. Selain itu, bermain HP dengan satu tangan juga akan mengurangi kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan. Akibatnya, saat muncul kondisi berbahaya secara tiba-tiba, pengemudi menjadi tidak sigap untuk menghindarinya. Berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris sedikitnya ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan tersebut, potensi gangguan yang akan dialami pengendara saat mengemudi sambil berbicara tanpa wireless di atas 65 persen. Adapun saat berbicara menggunakan wireless potensi bahayanya sebesar 47 persen dan untuk texting sebesar 40 persen.

 

Adapun sanksi pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara. Pasal 283 UU LLAJ menegaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

 

Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Unsur-unsur pidana yang terkandung dan harus terpenuhi dalam aturan Pasal 310 ayat (1-4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 antara lain: (1) Setiap orang; (2) Mengemudikan kendaraan bermotor; (3) Karena lalai; dan (4) Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta. Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

 

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menentukan dan merumuskan beberapa faktor yang berkolerasi dalam tingkat kecelakaan di dunia. Salah satunya, anak-anak yang mengendarai kendaraan, memakai helm tidak standar, dan berkendara di bawah pengaruh minuman keras serta berkendara sambil main HP.

 

Perlu juga dipahami, begitu besar bahaya bermain HP saat berkendara, sebab bukan hanya sekadar mengalihkan konsentrasi tetapi konon kabarnya kinerja otak pengemudi yang mengemudi sambil menggunakan telepon genggam akan menjadi lebih lamban dan tidak efektif, sehingga mengurangi konsentrasi dan meningkatkan kemungkinan untuk melakukan kesalahan.(SB05)

BACA JUGA: Awas Botol Air Minum di Motor Bisa Sebabkan Kanker

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA