Logo Saibumi

Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Motor

Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Motor

Saibumi.com, Bandar Lampung - Masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur.

 

Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskannya ke kondisi jalan yang berbahaya.

BACA JUGA: Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan

 

Jangankan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) ada juga mereka yang mengendarai kendaraan bermotor belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ini masalah. Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @andreli_48.

 

Dalam tayangan itu terlihat dua bocah yang sedang berboncengan sepeda motor diberhentikan oleh petugas kepolisian lantaran masih di bawah umur dan tidak mengenakan helm. Petugas tersebut pun berniat untuk mengantar kedua anak tersebut pulang ke rumahnya.

 

Namun bukannya menurut, keduanya malah menangis karena takut dimarahi oleh kedua orang tuanya.

 

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.

 

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum / Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.

 

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain. Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.

 

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.(SB05)

BACA JUGA: Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA