Logo Saibumi

Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan

Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan

Saibumi.com, Bandar Lampung -Keberadaan speed bump atau dikenal dengan polisi tidur mampu mengurangi laju kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

 

Namun bicara soal polisi tidur, ternyata untuk pembuatannya tidak boleh sembarangan. Untuk membuat polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk soal penempatannya.

BACA JUGA: Inilah Perbedaan Rem ABS dan CBS Pada Sepeda Motor

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.  

 

Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Polisi tidur mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

 

Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen. Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih.(SB05)

BACA JUGA: Inilah Perbedaan Rem ABS dan CBS Pada Sepeda Motor

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA