Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, saat keduanya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
DY (46) yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (44) seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas di rumah MN (44), bertempat di jalan Karimun Jawa, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/7/2024) malam.
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa saat ditangkap, Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sisa pakai, 1 buah pipa kaca (Pirex).
“DY (46) datang ke rumah MN (44) bawa sabu, abis itu ya, dipakai bareng bareng” kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Jumat (12/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya rutin mengkonsumsi sabu, bisa sampai 2 kali dalam seminggu.
“Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng, bahkan MN (44) sudah sejak tahun 2015 mengenal barang haram ini,” papar Kapolsek Sukarame.
Rohmawan menambahkan DY (46) biasa membeli paket sabu seharga 200 ribu rupiah.“Hasil uang markir, atau ngojek, disisihkan sama DY (46) buat beli sabu,” bebernya.
Saat ini , Polsek Sukarame telah melakukan penahanan terhadap keduanya.“Kita masih dalami dari mana barang haram tersebut didapatkan,” jelas dia.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2113
2
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2063
3
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2059
4
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1701
5
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1682
6
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1574
1
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA