Logo Saibumi

Terkait Tidak Terbukanya Informasi, BPN Bandar Lampung Digugat di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung

Terkait Tidak Terbukanya Informasi, BPN Bandar Lampung Digugat di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Yeni Setiawati Warga Bandar Lampung yang merasa dirugikan, terkait sebidang tanah miliknya yang tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya, karena telah ada terbit SHM milik pihak lain. 

 

Atas hal tersebut, Yeni Setiawati meminta informasi terkait permasalahannya yang ada dari Kantor Pertanahan atau BPN Bandar Lampung. Namun, pihak BPN Bandar Lampung tidak memberikan informasi dengan jelas dan lengkap. 

BACA JUGA: KPPU Kanwil II Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Terhadap MinyaKita di Lampung 

 

Yeni Setiawati mengungkapkan, saat dirinya mengajukan permohonan penerbitan SHM yang tidak bisa ditindaklanjuti karena ada SHM milik orang lain, sedang informasi tersebut dari BPN Bandar Lampung hanya sebatas itu saja dan terkesan ada yang ditutupi. 

 

Informasi tersebut tanpa dilengkapi info yang jelas dan lengkap, seperti SHM milik siapa, berapa luasnya, serta batasnya dimana saja dan kapan tahun diterbitkannya SHM tersebut, sehingga Yeni Setiawati kesulitan untuk menerima informasi yang selengkapnya. 

 

Akhirnya melalui Kuasa Hukumnya Kusaeri Suwandi mengajukan Gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi terhadap BPN Bandar Lampung ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.

 

Adapun gugatan tersebut, resmi terdaftar dengan nomor register 01/I/KIProv-LMP pada hari ini Senin, 13 Februari 2023 masih tahap mediasi diantara kedua belah pihak. 

 

Menurut Kusaeri Suwandi, secara hukum warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga publik, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 UU KIP dapat digugat atau diajukan sebagai Termohon di Komisi Informasi. 

 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dalam Perki Nomor 1/2013 tentang PPSIP, dan semoga dalam perkara ini, bisa menjadi edukasi keterbukaan infornasi bagi lembaga publik yang dibutuhkan oleh Pemohon atau Warga Masyarakat yang ada," pungkasnya. (Rilis) 

BACA JUGA: KPPU Kanwil II Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Terhadap MinyaKita di Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.