Logo Saibumi

Angin Segar! Kota Bandarlampung Izinkan Resepsi Pernikahan, Tamu Undangan 25 Persen

Angin Segar! Kota Bandarlampung Izinkan Resepsi Pernikahan, Tamu Undangan 25 Persen

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandarlampung mengizinkan bagi para pengusaha hotel untuk menggelar Resepsi Pernikahan. Walaupun demikian, hal tersebut dilakukan dengan syarat-syarat, salah satunya adalah acara digelar dengan batasan maksimal 25 persen tamu undangan.

 

Dalam hal ini Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan Pemkot dan para General Manager Hotel bersama Pengusaha Wedding Organizer melakukan pertemuan terkait hal ini.

BACA JUGA: Tingkat Keterisian BOR di Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Menjadi 47 Persen

 

"Hari ini (25 Agustus 2021) Bunda bertemu dengan perwakilan Pelaku usaha wedding industri dan pelaku usaha sektor non esensial serta perwakilan hotel di kota Bandarlampung. Resepsi pernikahan atau hajatan maksimal 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dan juga dengan prokes sangat ketat," ungkap Eva Dwiana.

 

Sementara itu sejumlah Pengusaha Manager Hotel yang hadir dalam kegiatan tampak senang dengan keputusan yang telah dibuat.

 

General Manager Wisma Candra, Uut Seotrsino mengatakan, hal itu merupakan kabar yang sangat baik baginya sebagai pengusaha hotel.

 

"Alhamdulillah yah, harapan-harapan kami telah diakomodir oleh kepada Bunda Eva. Terutama untuk wedding yang telah diizinkan buka. Kami akan ikuti dan patuhi peraturan ini," jelas Uut.

 

Hal senada juga diungkapkan General Manager Hotel Aston, Judi Efendi, "Pada intinya bunda tadi membicarakan, apa yang menjadi peraturan di PPKM Level 4. Tapi ada beberapa yang boleh dilakukan seperti Wedding, cuma dengan syarat 25 persen tamu undangan. Ini merupakan sesuatu yang baik bagi kami pengusaha hotel, kami bakal ikutin apa yang menjadi peraturan. Kami akan terapkan protokol kesehatan ekstra ketat. Bahkan semua keluarga dan tamu serta petugas harus sudah divaksin," pungkasnya.

 

Perlu diketahui sejumlah aturan sektor usaha dikota Bandarlampung telah dilonggarkan, diantaranya sektor non esensial yang boleh beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan prokes yang ketat. Mal atau pusat perbelanjaan beroperasi 50 persen dari kapasitas dengan prokes yang ketat. (Riduan)

BACA JUGA: Tingkat Keterisian BOR di Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Menjadi 47 Persen

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA