Logo Saibumi

Orangtua Jangan Sembarangan Kasih Izin Anak di Bawah Umur Naik Motor

Orangtua Jangan Sembarangan Kasih Izin Anak di Bawah Umur Naik Motor

Saibumi.com, Lampung Selatan -Pemandangan yang sering dilihat ketika di jalan raya, yaitu anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Padahal secara aturan belum diperbolehkan karena bisa berakibat fatal.

 

Mengingatkan kepada orangtua untuk lebih bijak dalam memberikan izin anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor. 

BACA JUGA: Banyak Yang Menyepelekan, Ternyata Ini Fungsi Rambut Pada Ban Baru

 

Bagi orangtua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk berkendara bermotor. Budiyanto pemerhati masalah transportasi dan hukum pernah mengatakan, fenomena ini terjadi karena beragam alasan.

 

“Mengapa hal ini masih sering terjadi, di mana anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) berani mengendarai sepeda motor dengan berbagai situasi dan alasan yang melatarbelakangi: untuk kegiatan ke sekolah, ke pasar, dan sebagainya, karena dianggap lebih efisiens, tanpa mempertimbangan risiko kecelakaan,” ungkap Budiyanto.

 

Budiyanto juga mengatakan, masih banyak orang tua yang justru bangga dengan anaknya yang sudah berani mengendarai motor padahal masih dibawah umur.

 

“Padahal, persyaratan umur, kemampuan dan pengetahuan tentang lalu lintas relatif masih sangat minim atau bahkan belum ada,” tambahnya. Selain itu, Budiyanto menegaskan, peran orangtua dan seluruh komponen masyarakat sangat penting. Misalnya, seperti memberikan pengawasan dan edukasi tentang bahayanya mengendarai sepeda motor bagi anak dibawah umur. 

 

 

Sementara itu, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion mengatakan, alasan anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, dan baru layak memiliki SIM ketika usia 17 tahun.

 

'Karena pada usia 17 tahun ke atas, seseorang sudah dianggap mampu untuk mengontrol emosi dan lebih bisa memperhitungkan setiap potensi bahaya yang ada di jalan,” ungkap Agus belum lama ini. Agus juga beranggapan, anak-anak masih kurang paham soal risiko bahaya, jadi cuma bisa mengoperasikan saja.

 

Selain itu, mereka masih kurang dalam hal melakukan manuver berkendara yang aman. Bagi anak di bawah umur yang masih nekat mengendarai sepeda motor, bisa dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara empat bulan atau denda sebanyak Rp 100.000.(SB05)

BACA JUGA: Banyak Yang Menyepelekan, Ternyata Ini Fungsi Rambut Pada Ban Baru

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA