Logo Saibumi

KPU Izinkan Kampanye Kotak Kosong pada Pilkada 2024, di Lampung Tercatat 2 Daerah

KPU Izinkan Kampanye Kotak Kosong pada Pilkada 2024, di Lampung Tercatat 2 Daerah

Ilustrasi kotak kosong pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sumber : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada gelaran pesta demokrasi tingkat daerah yang berlangsung serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di provinsi berjuluk Sai Bumi Rumi Juwai ini sendiri tercatat ada dua paslon yang bakal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah Lampung, Rabu (25/9/2024).

Dalam konferensi persnya di Jakarta, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

BACA JUGA: Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa (24/9) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada merupakan bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.

Lanjut dia memaparkan bahwa, KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," ungkap Idham.

Meski demikian, Idham pun mengingatkan juga bahwa pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan. "Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," ucapnya.

Selain itu, Ia pun meyakini juga bahwa, Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," tukasnya.

Diketahui, di Lampung telah tercatat 2 daerah Kabupaten yang akan melawan Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di provinsi yang berjuluk 'Sai Bumi Ruwa Jurai' ini. Dua daerah kabupaten tersebut yakni Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Paslon tunggal dari kedua wilayah tersebut harus meraih suara 50 persen lebih dari kotak kosong yang menjadi lawannya.

Sebelumnya juga, Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada Lampung 2024 telah dilakukan. Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil-Hasnurin mendapatkan nomor urut 2 sementara kotak kosong nomor urut 1.

Kemudian untuk paslon Kabupaten Tulang Bawang Barat Novrian Jaya-Nadirsyah mendapatkan nomor urut 1 dan nomor urut 2 untuk kotak kosong.

Adapun pelaksanaan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 tengah berlangsung mulai dari hari ini tanggal 25 September s.d 23 November. Kemudian untuk pemungutan suara atau pencoblosan terjadwal diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. (**)

BACA JUGA: Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA