Logo Saibumi

Polisi Sebut Motif Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung Karena Cemburu

Polisi Sebut Motif Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung Karena Cemburu

Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil mengungkap pelaku penembakan seorang mahasiswa PKL berinisial SP di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.

KAS (19), warga Jalan Harapan Jaya, Panjang Selatan, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, di Hotel Frida, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan bahwa penembakan ini bermula dari kecemburuan pelaku setelah melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku.

BACA JUGA: Terungkap, Koboy Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ternyata Diduga Pengedar Narkoba

"Korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku sebagai kode meminta nomor Whats App (WA), yang kemudian memicu kecemburuan dan berujung pada tindakan penembakan," kata Kombes Pol Abdul Waras di Polsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024).

Ia menerangkan bahwa pelaku KAS (19) menembakkan senjata air soft gun ke arah korban sebanyak 2 kali dari sebuah kamar hotel hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri korban.

Adapun peristiwa penembakan terjadi pada Rabu (28/8/2024), sekira jam 12.00 Wib di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung.

Selain berhadapan dengan ancaman pidana pasal percobaan pembunuhan pelaku juga terancam hukuman berat karena saat dilakukan upaya penangkapan di sebuah penginapan di Lampung Selatan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ganja siap edar yang disimpan pelaku.

"Penemuan narkoba ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kami saat ini masih mendalami asal barang bukti tersebut dan keterlibatan teman wanita pelaku dalam kasus ini," beber Kombes Pol Abdul Waras.

Adupun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk air softgun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Terungkap, Koboy Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ternyata Diduga Pengedar Narkoba

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA