Logo Saibumi

Terungkap, Koboy Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ternyata Diduga Pengedar Narkoba

Terungkap, Koboy Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ternyata Diduga Pengedar Narkoba

Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandarlampung melalui Polsek Sukarame berhasil mengungkap KAS (19), warga Jl. Harapan Jaya, Panjang Selatan, pelaku penembak mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung yang ternyata juga diduga seorang pengedar Narkoba.

Pasalnya, saat dilakukan penangkapan polisi juga menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ganja siap edar yang disimpan oleh pelaku, Sabtu (31/8/2024).

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswa PKL berinisal SP menjadi korban penembakan yang terjadi pada Rabu (28/8/2024), sekira jam 12.00 Wib di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung.

BACA JUGA: Minimalisir Dampak, Babinsa dan Warga Bantu Damkar saat Kebakaran Lahan di Bukit Klutum

Adapun pelaku KAS (19) ditangkap petugas pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB di Hotel Frida, Jalan Lintas Sumatera Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul mengatakan bahwa penembakan ini bermula dari kecemburuan pelaku setelah melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku.

"Korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku sebagai kode meminta nomor Whats App (WA), yang kemudian memicu kecemburuan dan berujung pada tindakan penembakan," kata Kapolresta Kombes Pol Abdul Waras dalam keterangannya, pada Sabtu (31/8/2024).

Ia menerangkan, Pelaku KAS (19) menembakkan senjata air soft gun ke arah korban sebanyak 2 kali dari sebuah kamar hotel hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri korban.

Selain demikian, pelaku tak hanya berhadapan dengan ancaman hukuman pasal percobaan pembunuhan, karena saat dilakukan upaya penangkapan di sebuah penginapan di Rangkai, Katibung, Lampung Selatan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ganja siap edar yang disimpan pelaku.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk air softgun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.

"Penemuan narkoba ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kami saat ini masih mendalami asal barang bukti tersebut dan keterlibatan teman wanita pelaku dalam kasus ini," terangnya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa kejadian tersebut sama sekali tidak terkait dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada Lampung 2024.

"Kita pastikan bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada yang sedang bergulir," tambahnya.

Selanjutnya, polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk potensi adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas.

"Penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat," tutup KapolrestaKombes Pol Abdul Waras.

Atas perbuatannya pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Minimalisir Dampak, Babinsa dan Warga Bantu Damkar saat Kebakaran Lahan di Bukit Klutum

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA