Saibumi.com (SMSI), Tanggamus - Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan pelaku pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung HN (41) jadi tersangka. Saat ini dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Mapolres setempat, Jumat (26/7/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup.
"Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Dalam penetapan tersangka ini, Umi menjelaskan bahwa, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP.
Lanjutnya menerangkan, penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung.
"Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ," terang Kabid Humas Polda Lampung.
Dari catatan kepolisian, Umi menambahkan, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017.
"Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017," tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (***)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2166
2
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2115
3
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2111
4
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1754
5
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1734
6
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1628
1
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 123
2
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 76
3
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 71
4
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 70
5
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 69
6
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 69
7
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 67
BERLANGGANAN BERITA