Logo Saibumi

JPU PN Tanjung Karang Sampaikan Replik Penolakan Atas Eksepsi Sjahril Hamid

JPU PN Tanjung Karang Sampaikan Replik Penolakan Atas Eksepsi Sjahril Hamid

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membacakan replik penolakan eksepsi terdakwa Sjahril Hamid, Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Mengenai hal ini, JPU meminta Hakim agar menolak eksepsi secara keseluruhan dalam persidangan yang berlangsung dengan agenda Replik Penuntut Umum, di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (13/6/24).

Sebelumnya dalam agenda sidang, Pembacaan Keberatan/Eksepsi pada Senin 10 Juni 2024, Kuasa Hukum menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik dari Polda Lampung terhadap kliennya diduga cacat hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah.

BACA JUGA: Qurban Pesantren Tahfidz Istana Qur'an Indonesia (PTIQI), 250 Warga Terima Daging Qurban

Sehingga dakwaan JPU terhadap terdakwa menurut pihaknya, adalah cacat hukum karena dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak dapat diterima.

Selain itu, menurut Kuasa Hukum Sjahril Hamid, Pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas terkait kepemilikan tanah sehingga gugur. Kemudian dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum (null and void).

Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU terhadap Terdakwa dalam perkara pidana Nomor Perkara : 417/Pid.B/2024/PN Tjk, adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan.

"Demi hukum, memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan seketika setelah Putusan Sela diucapkan," jelasnya dalam Eksepsi pada Senin (10/6/24).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum PN Tanjung Karang dalam membacakan replik atas eksepsi tersebut menyatakan bahwa

"Atas dasar-dasar yang tertera dalam replik ini, yang telah disampaikan kami menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa dengan tidak mengurangi hak-hak hukumnya," ujarnya.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa.

Sementara itu, Hakim menyatakan persidangan secara resmi ditunda kemudian melanjutkan agenda sidang putusan sela yang akan dilaksanakan pada Rabu 19 Juni 2024 mendatang. (Ade)

BACA JUGA: Qurban Pesantren Tahfidz Istana Qur'an Indonesia (PTIQI), 250 Warga Terima Daging Qurban

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA