Logo Saibumi

Diduga Kangkangi Aturan, Tiang dan Kabel FO My Republik di Atas Trotoar Jalan Cut Mutia Dikeluhkan

Diduga Kangkangi Aturan, Tiang dan Kabel FO My Republik di Atas Trotoar Jalan Cut Mutia Dikeluhkan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penempatan penyangga/tiang jaringan kabel Fiber Optik (FO) milik My Republik banyak dikeluhkan dan diduga langgar aturan lantaran berdiri tepat di atas trotoar sepanjang Jalan Cut Mutia, Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Sabtu (15/6/24).

Warga setempat, Roni (24) mengatakan, tiang jaringan yang berada di Jalan Cut Mutia sangat mengganggu dan cukup membahayakan.

Pasalnya, penempatan yang tidak sesuai berada di tengah trotoar mengambil hak pejalan kaki serta sangat tidak etis dan merusak estetika kecantikan Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Menjelang Idul Adha, Harga Kambing Kurban di Pesawaran Lampung Mencapai Rp3 Juta

"Malah bikin tambah semrawut ini mah, belum lagi sanggat mengganggu dan mengambil hak pejalan kaki. Tiang ini kan berada tepat di tengah dan di atas trotoar," kata Roni saat ditemui di sekitar lokasi Tiang dan Kabel Jaringan berada, pada Sabtu (15/06/2024).

Menurutnya, penempatan tiang dan kabel jaringan fiber optik tersebut disinyalir dengan pembangunan ilegal tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.

"Pembangunan basing-basing seperti ini pasti tidak berizin dan ilegal, mereka itu pasangnya nyumput-nyumput terus sulap tiba-tiba ada," cetusnya

"Harusnya kan kalo emang sudah ada izin dan sesuai dengan aturan yang ada, penempatannya juga bukan di tengah sini. Gak boleh di atas ini dirusak untuk masang tiang, kan trotoar itu haknya pejalan kaki, kalo dipasang tiang semua kami mau lewat bagaimana," tambahnya.

Sementara berdasarkan pantauan di Lokasi sepanjang Jalan Cut Mutia telah berdiri kokoh puluhan Tiang dan Kabel Fiber Optik tepat berada di tengah trotoar.

Beberapa nampak terlihat box bertuliskan My Republik dan IFiber, Lurah setempat juga mengkonfirmasi bahwa Tiang dan Kabel Fiber Optik tersebut milik yang bersangkutan.

"Kalau yang baru-baru ini dipasang itu punya My Republik hampir sebulan lalu pengerjaannya," kata Lurah Effendi saat dikonfirmasi lewat telpon Whatsapp, pada Sabtu (15/06/24).

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Permukiman Disperkim Kota Bandarlampung, Dekrison, kepada saibumi.com menegaskan bahwa pemasangan tiang di atas trotoar jelas tidak diperbolehkan.

Namun Ia masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut, "Tidak diperbolehkan itu, kalau untuk provider apa saja dan milik siapa, saya belum mengetahui secara pasti karena datanya ada di Kantor, tapi yang jelas penempatan di atas trotoar itu gak boleh," jelas Dekrison. (Ade)

BACA JUGA: Menjelang Idul Adha, Harga Kambing Kurban di Pesawaran Lampung Mencapai Rp3 Juta

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA