Logo Saibumi

Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang Menjadi Maksimal 7 Hari

Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang Menjadi Maksimal 7 Hari

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mulai 1 Juni 2024 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA. Dana akan dilakukan pengembalian paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan bahwa sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Zaki dalam siaran persnya, pada Jumat (07/6/2024).

BACA JUGA: Ibu Riana Sari Arinal Beri Bantuan Sembako Dari Program Siger

Ia menjelaskan, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Zaki menuturkan bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

"Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan." Jelasnya

Sementara itu, Zaki malamjutkan, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," papar dia

"Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan." Kata Zaki

Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Zaki.

BACA JUGA: Ibu Riana Sari Arinal Beri Bantuan Sembako Dari Program Siger

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA