Logo Saibumi

Dianggap Berhentikan Ketua RT Sepihak, Begini Penjelasan Camat Langkapura

Dianggap Berhentikan Ketua RT Sepihak, Begini Penjelasan Camat Langkapura

Camat Langkapura kota Bandar Lampung, Andi Saputra Kesuma, SE. MM saat Berikan Keterangan kepada Wartawan di Kantornya. Foto : Ade/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung Camat Langkapura Andi Saputra beri penjelasan terkait pemberhentian Ketua RT 06, Lingkungan I, Kelurahan Gunung Terang yang kemudian disoal sejumlah warga setempat karena disinyalir bermuatan politis, Jumat (31/05/2024).

Sebelumnya, sejumlah warga merasa keberatan atas Surat Keputusan Camat Langkapura terkait pemberhentian Suwondo, Ketua RT. 06 LK. I Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Dalam Surat Keputusan Camat Langkapura Nomor : 141/43/U.13/IV/2024. Memutuskan dan Mengangkat : Bapak Didi Supardi (Kepala Lingkungan I) sebagai Plt. RT. 06 LK. I Kelurahan Gunung Terang.

BACA JUGA: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Teknik Pemasyarakatan (SOSTEKPAS) Tahun 2024

Kemudian sejumlah Warga di RT 06 Lingkungan I, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk membatalkan keputusan pemberhentian Ketua RT Suwondo.

Dalam permohonannya meraka menduga pemberhentian RT Suwondo terkait perolehan suara Rahmawati Herdian pada Pemilihan Calon Legislatif DPR-RI Tahun 2024.

Menurut Camat Langkapura Andi Saputra Kesuma, pemberhentian tersebut bukan karena ada isu yang berkembang yakni soal politik.

Andi mengatakan bahwa pemberhentian itu murni karena hasil dari evaluasi pengawasan atas kinerja RT tersebut yang tidak aktif, tidak hadir dan ini lah yang menjadi penilaian.

"Setiap kegiatan banyak absensinya, sampai-sampai saat pembagian beras, RT sebagai pamong, tak hadir di tengah-tengah warganya." Kata Andi kepada Wartawan saat dimintai keterangannya, pada Jumat (31/5/2024).

Andi menjelaskan bahwa indispliner kinerja RT tersebut sudah sejak bulan Oktober 2023. "Secara lisan, teguran, surat sudah saya sampaikan, sudah tiga kali lebih." Ucapnya.

Namun hingga tiga bulan terakhir sebelum pemberhentian tertanggal 18 April 2024, RT tersebut masih tidak aktif kinerjanya.

"Jadi pemberhentian itu murni karena adanya indispliner kinerjanya yang tidak aktif, bukan karena Politik atau apapun." Tegasnya.

Pihaknya juga berkordinasi dengan Kepala Lingkungan, RT-RT setempat, Lurah dan juga Tokoh Masyarakat untuk bisa melihat kondisi di Lapangan.

"Kemudian Plt. RT saat ini juga bukan orang jauh atau dari luar daerah, yakni Kepala Lingkungannya. Karena itu secara administrasinya," ucap Camat.

Adapun saat Camat Andi Saputra memberi keterangan di Kantornya kepada wartawan, ikut serta hadir Kepala Lingkungan (Kaling) Didi Supardi, Tokoh Masyarakat Barnawi Arif, Sejumlah RT setempat yakni Herli, Suparmin, Taslim serta Lurah Gunung Terang Abizar. (*)

BACA JUGA: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Teknik Pemasyarakatan (SOSTEKPAS) Tahun 2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA