Logo Saibumi

Acuh Tak Acuh Soal Pembangunan Liar, Kadis Perkim Sebut : Cuma Masalah Antar Pemilik Saja

Acuh Tak Acuh Soal Pembangunan Liar, Kadis Perkim Sebut : Cuma Masalah Antar Pemilik Saja

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kota Bandarlampung, Yusnadi. Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Larut perihal pembangunan liar melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jl. P. Antasari tak kunjung temui titik terang.

Padahal warga sekitar merasa dirugikan serta mengeluh dengan adanya bangunan ilegal serta meminta pemerintah melalui Dinas terkait untuk menerapkan aturan yang berlaku dengan asas keadilan dan tidak pandang bulu, Rabu (29/05/24).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Yusnadi menyebut itu cuma sekadar masalah antar dua orang sesama pemilik tanah yang berdampingan saja.

BACA JUGA: Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

"Hanya ada ini sedikit aja itu sama pemilik yang di belakang (Pembangunan Liar), karena katanya, tanah itu (Melanggar GSB) dulunya pernah mau dibeli untuk akses jalan dia," kata Yusnadi kepada saibumi.com.

"Tapi tidak jadi dibelinya karna mahal, terus akhirnya dibeli orang lain lah tanahnya itu (Melanggar GSB)," ujar dia.

Ia menuturkan bahwa Pembangunan Liar yang melanggar GSB tersebut tanahnya memiliki sertifikat hak milik. "Karena ini tanah orang, dan dia juga punya sertifikat. kita pun tidak boleh kejam-kejam," ucapnya.

"Aturan memang aturan, tapi kan orang punya sertifikat masa kita mau kejam, kan banyak juga yang melanggar GSB itu." Sebut dia.

Akan tetapi, lanjut dia, bangunan yang melanggar GSB tersebut saat ini dilakukan sedang direnovasi atau pembangunan kembali. "Jadi ya harus ikut aturannya, maka dari itu kita sudah lakukan peneguran lewat surat." Jelasnya

Yusnadi menyatakan bahwa Disperkim telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan yang melanggar GSB di Jl. P. Antasari tersebut.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat teguran pembongkaran sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu per 20 hari.

"Akan kita tegur terus. Tapi kan ini juga masyarakat (Pembangun Liar) masa kita harus keras-keras," ucapnya

"Ini juga kan, hanya karna selisih saja antara mereka berdua, yang jelas sudah kita mediasi kedua pihak bermusyawarah, agar jangan ada pembongkaran dari pemerintah." Jelas dia.

Saat disinggung perihal penegasan dari Disperkim, Ia mengatakan bahwa setiap proses peneguran dan langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya akan melakukan rapat dengan pimpinan.

"Semuanya akan kita laporkan ke Pimpinan, dan setelah itu jika tidak diindahkan juga oleh pemilik, nanti akan kami kaji dan tunggu disposisi nanti setelah penkajian dengan pimpinan saya yakni Sekda yang namtinya sebagai ketua tim," Tukasnya.

Sebelumnya, Praktisi hukum dan Advokat/konsultan Hukum Pada Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah SH menjelaskan bahwa setiap lokasi memiliki Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berbeda.

"Secara umum, GSB bangunan dari as jalan itu berbeda-beda. Seperti GSB jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota. Minimal jaraknya sudah diatur secara baku 5-15 meter," ujarnya

Ia menyebutkan bahwa jika suatu bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini istilahnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka jelas bangunan tersebut ilegal. "Sebelum membangun, setiap orang harus mendapatkan persetujuan dari dinas terkait. Karena ini berkaitan dengan RTRW agar berkesesuaian," Kata dia.

Jika ada bangunan yang melanggar lanjutnya, maka pemerintah setempat dapat melakukan penertiban. "Garis sepadan Bangunan adalah demi terciptanya ruang yang berkeadilan." Jelasnya

(Ade)

BACA JUGA: Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA