Logo Saibumi

Mengenai Larangan Jurnalisme Investigatif RUU Penyiaran, Komisi 1 DPR: Kebebasan Harus ada Kehati-hatian

Mengenai Larangan Jurnalisme Investigatif RUU Penyiaran, Komisi 1 DPR: Kebebasan Harus ada Kehati-hatian

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyampaikan pandangannya mengenai larangan penayangan jurnalisme investigatif yang diatur dalam RUU Penyiaran.

Hasanuddin mengatakan bahwa larangan tersebut berpotensi membungkam demokrasi, tetapi ia juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebebasan demi kepentingan masyarakat.

"Kita berbicara dalam hal investigasi, karena larangan terhadap jurnalisme investigatif bisa berangsur membungkam demokrasi. Saya setuju, tetapi dalam kebebasan itu kita juga harus berhati-hati demi kepentingan masyarakat," ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, seperti dilansir dari beritasatu.com pada Rabu (15/04/24).

BACA JUGA: Polisi Buru Bang Jago asal Lamtim yang Viral di Medsos Sedang Asik Nyabu

Ia menjelaskan larangan penayangan jurnalisme investigatif seringkali beririsan dengan materi yang sedang ditangani pihak kepolisian dalam proses penyidikan.

Padahal, dikatakan Hasanuddin, jurnalisme investigatif dapat menjadi penyeimbang atau saling mengisi dengan penyidikan kepolisian.

Menurutnya, penayangan jurnalisme investigatif sebaiknya tidak dilarang, dan masyarakat harus diberi kebebasan untuk menilai dan mengontrolnya.

"Saya setuju tidak perlu ada pembatasan. Biarkan masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mempertimbangkan baik positif maupun negatif dari hasil investigasi," tegas TB Hasanuddin.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa RUU Penyiaran masih dalam proses pembahasan. DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan ketentuan dalam RUU ini.

"Ada pro dan kontra, dan nantinya akan kita bahas serta diskusikan di Baleg," pungkas TB Hasanuddin.

Adapun salah satu ketentuan dalam RUU Penyiaran yang menjadi sorotan publik, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif.

Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Hal ini tertuang dalam Pasal 50B ayat (2) butir c dalam draf RUU Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigatif.

BACA JUGA: Polisi Buru Bang Jago asal Lamtim yang Viral di Medsos Sedang Asik Nyabu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA