Logo Saibumi

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Dengan Kejari Lampung Tengah, Salah Satu Upaya Tegakkan Kepatuhan Klinik

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Dengan Kejari Lampung Tengah, Salah Satu Upaya Tegakkan Kepatuhan Klinik

Saibumi.com, Bandar Lampung - Suhadi Adha dan Tri Hartono selaku Petugas pemeriksa dan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sekaligus menindaklanjuti pemanggilan 36 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Tommy Adhiyaksyahputra, S.H. selaku Kajari Lampung Tengah didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Lutfi Presly, S.H.,M.H. menyatakan mendukung tindak lanjut pemanggilan SKK yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

BACA JUGA: Karyawan XL Axiata Gelar Donor Darah di Pekan Baru

 

“Kami telah berkoordinasi dan menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,” ucap Kajari Lampung Tengah.

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya guna mematuhi berbagai hukum normatif.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Perusahaan Wajib Belum Daftar yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan mendapat kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pendaftaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

 

Jumlah instansi atau klinik yang diundang untuk hadir sebanyak 36 Klinik se-Kabupaten Lampung Tengah. Adapun potensi tenaga kerja yang belum didaftarkan ialah sebanyak 360 orang tenaga kerja.

 

Disampaikan juga sanksi yang akan diberlakukan apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011. “Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua klinik yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

 

Adapun klinik yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan dibuatkan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Lampung Tengah. Adi Hendarto juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka dan yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu, 

 

"Bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan. Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan,” tutup Adi.(SB05)

BACA JUGA: Karyawan XL Axiata Gelar Donor Darah di Pekan Baru

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA