Logo Saibumi

Pasca Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia, Disnaker Lampung Bakal Terbitkan Surat Rekom Pemberhentian Sementara Perusahaan

Pasca Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia, Disnaker Lampung Bakal Terbitkan Surat Rekom Pemberhentian Sementara Perusahaan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pasca terjadinya kecelakaan kerja yang dialami sejumlah pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia, Tarahan Kec. Katibung Kabupaten Lampung Selatan pada beberapa waktu lalu.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung bakal mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan, Senin (13/05/24)

Diketahui sebelumnya, Kecelakaan kerja terjadi di pabrik peleburan besi PT San Xiong Steel berada di Desa Tarahan, Kecamatan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA: Kemajuan Berkelanjutan Dalam Penanganan Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung

Insiden tragis satu tungku peleburan besi meledak ini mengakibatkan 3 karyawan pabrik mengalami luka bakar serius.

Atas peristiwa tersebut ratusan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Disnaker Lampung, ujuk rasa tersebut dilakukan buntut dari peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa sejumlah pekerja yang terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin.

Yohanes Joko selaku koordinator aksi yang juga merupakan Ketua Umum Federasi Pergerakan Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung dalam orasinya menyampaikan, sebanyak tiga tuntutan yang dilayangkan oleh ratusan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia.

"Ada tiga tuntutan penting yang kami sampaikan hari ini kepada pihak Disnaker Lampung terkait dengan permasalahan yang ada pada PT San Xiong Steel Indonesia," kata Joko dalam orasinya.

Pihaknya mendesak agar Disnaker Provinsi Lampung segera mengeluarkan rekomendasi terhadap PT San Xiong Steel Indonesa bahwa tidak layak dalam hal Keselamata dan Kesehatan Kerja (K3)

"kami juga meminta disegerakan realisasinya perbaikan sistem K3 di PT San Xiong Steel Indonesia, selanjutnya kami juga mendesak agar pihak PT San Xiong Steel Indonesia memberikan jaminan serta hak bagi para korban kecelakaan kerja," tegasnya.

Setelah melakukan mediasi dengan perwakilan unjuk rasa, Plh Disnaker Lampung Yanti Yunidarti menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi sesuai permintaan para karyawan, namun akan menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.

"Tadi kita sudah melakukan mediasi bersama perwakilan para karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang hari ini melakukan aksi unjuk rasa, mereka meminta agar dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan," kata Yanti saat diwawancarai awak media, usai mediasi bersama perwakilan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia pada, Senin (13/05/24).

Yanti mengatakan, hari ini tim pengawas Disnaker Lampung sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja PT San Xiong Steel Indonesia yang nantinya, hasil dari penyelidikan akan menjadi penentu apakah akan dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan.

"Untuk penutupan perusahaan itu menjadi hak pemerintah Daerah (Lampung Selatan), tapi kami masih menunggu dari hasil tim pengawas, jika memang K3 nya tidak sesuai dan tidak berjalan maka akan kami keluarkan surat rekomendasi kesepakatan penutupan perusahaan tersebut," kata Yanti.

Yanti menambahkan, jika terbukti dari hasil penyelidikan K3 PT San Xiong Steel Indonesia terbukti tidak sesuai dan berjalan dengan semestinya, Disnaker akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah Lampung Selatan pada Rabu 15 Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya pula, Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan atas kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana berupa kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis (9/5/2024) lalu. (*)

BACA JUGA: Kemajuan Berkelanjutan Dalam Penanganan Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA