Logo Saibumi

Momen Libur Nasional dan Cuti Bersama, ASN Pemkot Dilarang Mudik Pakai Randis

Momen Libur Nasional dan Cuti Bersama, ASN Pemkot Dilarang Mudik Pakai Randis

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menjelang hari libur Lebaran tahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang mudik pakai Kendaraan Dinas (Randis).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nomor GTF.00.02/01/03/2024. Kemudian Wali Kota Bandar Lampung juga dengan tegas menyatakan, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik.

"Tidak boleh, dan itu juga sudah diintruksikan langsung dari KPK, tentu akan kita laksanakan, terutama untuk jajaran pemerintah. Harus mengikuti aturan," tegas Eva

BACA JUGA: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Pangan Murah

Selain itu, Wali Kota Hj. Eva Dwiana mengingatkan, kepada seluruh masyarakat dan ASN yang akan pergi mudik, untuk selalu berhati-hati terutama saat meninggalkan rumah.

"Pastikan semua perangkat yang bisa memicu kebakaran sudah dimatikan, seperti kompor, listrik, dan lain-lain." Kata Bunda Eva

Eva mengimbau agar para ASN dan juga masyarakat, saat meninggalkan rumah jangan hanya sekadar langsung dikunci, sebaiknya titipka juga kepada tetangga sekitar atau pamong setempat.

"Baiknya titip sama tetangga atau RT setempat agar, saat kembali pulang suasananya tetap aman dan terjaga," himbau Eva. (*)

BACA JUGA: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Pangan Murah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA