Saibumi.com, Bandar Lampung - Perluas pengedaran uang Rupiah layak edar, Bank Indonesia Provinsi Lampung (BI Lampung) gelar layanan kas keliling di Lampung City Mall (LCM). Masih dalam rangkaian Semarak
Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024, BI Lampung berkolaborasi dengan Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Lampung untuk melayani penukaran uang di
sentra perbelanjaan tersebut pada tanggal 1 – 3 April 2024. “Berbeda dengan tahun sebelumnya
di mana penukaran uang periode Ramadan diselenggarakan di Kantor BI Lampung, tahun ini kami
bekerjasama dengan perbankan Lampung untuk melayani penukaran di pusat-pusat keramaian
seperti Lampung City Mall saat ini” hal tersebut disampaikan Junanto Herdiawan, Kepala
Perwakilan BI Lampung, saat membuka kegiatan pada Senin (01/04). Untuk diketahui, BI
Lampung telah menyelenggarakan layanan penukaran uang Rupiah di Kapal Penyeberangan
Portlink dan pasar-pasar strategis di Bandar Lampung pada Ramadan tahun 2024.
BI Lampung juga berikan pengalaman penukaran uang Rupiah yang berbeda kepada
masyarakat, dengan menyajikan bilik edukasi sejarah Rupiah dan gerai UMKM. “Pada saat
menukarkan uang Rupiahnya dalam 3 (tiga) hari ini, masyarakat juga bisa belajar sejarah Uang
Rupiah pada bilik mini-museum BI. Selain itu, kami juga hadirkan 10 gerai UMKM Kuliner binaan
BI Lampung. Terima kasih kami sampaikan kepada General Manager LCM beserta jajaran atas
dukungannya” ujar Junanto Herdiawan. Guna meningkatkan antusiasme masyarakat, BI Lampung
juga melakukan sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah dan QRIS kepada para
pengunjung. Antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menikmati pengalaman menukarkan
uangnya di LCM pada hari pertama (01/04), ditunjukan dengan ramainya kunjungan mini-museum
BI dan sesi sosialisasi yang berlangsung interaktif.
Guna memastikan aktivitas penukaran uang Rupiah dinikmati oleh sebagian besar
masyarakat secara merata, BI membatasi jumlah uang yang ditukarkan per pecahan untuk setiap
orang. Masyarakat dapat menukarkan uangnya dengan nominal maksimal Rp4 juta yang terdiri
dari 20 lembar pecahan Rp50.000, 50 lembar pecahan Rp20.000, 100 lembar pecahan
Rp10.0000, 100 lembar pecahan Rp5.000, 200 lembar pecahan Rp2.000, dan 100 lembar
pecahan Rp1.000. Dalam hal ingin menukarkan uang Rupiahnya, masyarakat disarankan untuk
mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman www.pintar.go.id. Lebih lanjut, KTP wajib ditunjukan
kepada petugas kas keliling ketika hendak menukarkan uang Rupiah untuk memastikan identitas
diri calon penukar sesuai dengan yang telah didaftarkan.(SB05)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2067
2
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2015
3
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2010
4
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1655
5
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1634
6
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1525
BERLANGGANAN BERITA