Logo Saibumi

Wali Kota Tegaskan Akan Tutup Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

Wali Kota Tegaskan Akan Tutup Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung tegaskan akan tutup hiburan malam selama bulan puasa ramadhan, Selasa (12/03/24).

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap hiburan malam yang ada di Kota Bandar Lampung.

"Kita sudah panggil Sekda untuk melakukan pemantauan tempat hiburan malam, yang seperti ini harus kita lakukan penindakan," kata Eva saat wawancara usai Soft Launching Siger Mineral. Pada Selasa (05/03/24).

BACA JUGA: Pertamina Berkomitmen Pastikan Penyaluran Energi Tercukupi Menyambut Ramadhan 1445 H

Wali Kota menjelaskan, ada beberapa tempat kegiatan usaha yang tidak dapat beroperasi selama bulan suci Ramadhan di Bandar Lampung.

"Seperti Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, atau lain sebagainya tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan." Tegas Wali Kota Eva Dwiana.

Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, meminta para pemilik hiburan, termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/kebugaran, dan rumah bilier/arena bola sodok, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, menyatakan bahwa, penutupan sementara berlaku dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan 2024, dengan pengecualian untuk kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Apabila melanggar, dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

“(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan,” kata Dedeh melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (12/03/24).

Pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan ancaman sanksi serupa jika melanggar. (*)

BACA JUGA: Pertamina Berkomitmen Pastikan Penyaluran Energi Tercukupi Menyambut Ramadhan 1445 H

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA