Logo Saibumi

Curi Motor Milik Adik Kandung, Pasutri Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Curi Motor Milik Adik Kandung, Pasutri Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan Kurang dari 1 x 24 Jam berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) lantaran keduanya kompak nekat mencuri sepeda motor milik Feriyana (33) adiknya, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Selasa (30/01/24).

Pasutri tersebut yaitu EY (33) dan DS (37), keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan di sebuah rumah kost yang terletak di jalan kenanga, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Senin (29/01/2024) pagi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (28/01/2024) sekira jam 17.00 Wib, di parkiran Pasar Gudang Lelang, Kangkung, Kecamatan Bumi Waras Bandarlampung.

BACA JUGA: Pukul Petugas Polisi, Seorang Warga Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, sebelum mengambil sepeda motor milik korban, istri pelaku yaitu DS (37) sudah terlebih dahulu mengambil kunci cadangan sepeda motor di dalam lemari rumah milik korban.

"Sewaktu main ke rumah korban, pelaku DS diam diam mengambil kunci sepeda motor cadangan yang ditaruh korban di lemari" ujar Kompol Adit.

Kompol Adit menjelaskan bahwa kedua pelaku ini memang sudah merencanakan untuk mengambil kunci cadangan sepeda motor milik korban.

“Setelah berhasil mengambil kunci cadangan, kemudian pada keesokan harinya, keduanya kembali datang ke rumah korban, saat itu korban sendiri berencana pergi ke Pasar Gudang Lelang.” Jelasnya.

Mendengar korban akan pergi ke Pasar Gudang Lelang, kemudian kedua pelaku membuntuti korban sampai ke Pasar Gudang Lelang.

"Untuk membuntuti korban, kedua pelaku meminjam sepeda motor milik anak kost, tempat kedua pelaku tinggal" ujar Kompol Adit.

Setelah sampai di Pasar Gudang lelang, kemudian pelaku DS (37) menuju lokasi motor milik korban di parkirkan, dan menyuruh petugas parkir untuk mengeluarkan sepeda motor korban dengan memberikan kunci cadangan tersebut, setelah langsung dibawa oleh pelaku.

Mendapatkan laporan dari korban, kemudian petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Hasil rekaman CCTV yang kita dapatkan dan serangkaian penyelidikan, akhirnya kita bisa mengidentifikasi kedua pelaku" ungkap Kompol Adit.

Petugas menangkap keduanya di rumah kost yang terletak di jalan kenanga, Rawa Laut, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, pada Senin (29/01/2024) pagi.

"Sepeda motor oleh pelaku dititipkan kepada seseorang di wilayah Suban, Lampung Selatan" ujar Kompol Adit.

Berbekal informasi tersebut, kemudian petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna putih Nopol BE 2132 AMU berikut kunci cadangan.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan guna proses lebih lanjut. (*)

BACA JUGA: Pukul Petugas Polisi, Seorang Warga Terancam 10 Tahun Penjara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA