Logo Saibumi

Pukul Petugas Polisi, Seorang Warga Terancam 10 Tahun Penjara

Pukul Petugas Polisi, Seorang Warga Terancam 10 Tahun Penjara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Resesre Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung amankan H (44) warga Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandarlampung akibat diduga memukul seorang petugas polisi, Selasa (30/01/24).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan melawan petugas (Personil Polri) yang sedang melaksanakan tugas.

BACA JUGA: Bupati Lampung Selatan Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan Bakauheni

"Sekira pukul 00:30 Wib. Anggota tim patroli Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung melintas di jalan Pulau Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja, di mana kemudian salah satu anggota Bripka Fajar melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya" ucap Umi Selasa 30/1/24.

Umi menjelaskan, saat melaksanakan pengamanan Bripka Fajar dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri yang diketahui oleh seorang laki-laki berinisial H (44) tahun dengan maksud membela menggunakan tangan, sehingga seorang anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut berhasil melarikan diri.

"Kemudian ditemukan senjata tajam (Sajam) jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm yang dibawanya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan." Jelas Umi.

"Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Gardio.

Terduga pelaku dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas dengan Ancaman hukuman dihukum setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (*)

BACA JUGA: Bupati Lampung Selatan Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan Bakauheni

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA