Logo Saibumi

2 Orang Pelaku Pengganjal ATM Berhasil Ditangkap Polda Lampung

2 Orang Pelaku Pengganjal ATM Berhasil Ditangkap Polda Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap 2 orang pelaku pengganjal ATM yang beroperasi di 7 wilayah Bandar Lampung, Jumat (19/01/24)

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dan penggelapan peristiwa tanggal (24/11/23) di ATM SPBU Sultan Agung, Kedaton

BACA JUGA: Meriah Perayaan Natal dan Tahun Baru PDPKK St. Maria Kedaton

Kronologi Kejadian

"Pada waktu itu korban MS pensiunan sedang ngambil uang di ATM Kedaton dan ternyata mesinnya diganjal pelaku dengan tusuk gigi" Kata AKBP Andri

AKBP Andri menjelaskan, adapun kerugian yang dialami korban sebanyak Rp.122.550.000, karena itu ia melaporkan kejadiannya di Polresta Bandar Lampung.

"Dari hasil penyelidikan pelaku dapat ditangkap pada Rabu 18 Januari 2024 di Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten" jelas AKBP Andri

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Andri menuturkan, pelaku RK (31) dan DN (32) merupakan pasangan suami istri, kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku sudah melancarkan aksinya di 7 lokasi Bandar Lampung

"Diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung." Tutur AKBP Andri

Ia memaparkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah berpura-pura membantu korban yang tengah mengalami kesulitan

"Saat pelaku berpura-pura membantu ATM korban ditukar dengan kartu ATM sejenis" paparnya

Saat ditanyai lebih lanjut dari kasus tersebut Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri menjelaskan, masih ada satu pelaku yang sedang dikejar

"Satu pelaku masih dalam pengejaran Tim Tekab 308" ujarnya

Hasil keuntungan selama beroperasi

Ia mengatakan, hasil dari apa yang telah diperoleh. Pelaku menggunakannya untuk ber foya-foya

"Jadi dia untuk ber foya-foya termasuk membeli Motor listrik itu dan untuk menggunakan Narkoba juga, selama 2023 mereka mendapat keuntungan kurang lebih 170 juta" kata Andri

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit handphone, 11 buah kartu ATM, 2 buah dompet warna hitam dan coklat dan satu unit sepeda listrik.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara (*)

BACA JUGA: Meriah Perayaan Natal dan Tahun Baru PDPKK St. Maria Kedaton

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA