Logo Saibumi

Petaka di Balap Liar: Kecelakaan Serius Menyebabkan Konsekuensi Mengerikan

Petaka di Balap Liar: Kecelakaan Serius Menyebabkan Konsekuensi Mengerikan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung -Peristiwa tragis terjadi di Jalan Kimaja, di mana seorang remaja berinisial RPD (16) tewas dalam peristiwa pengeroyokan yang diduga terkait dengan balap liar.

Kejadian ini merupakan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kota Bandar Lampung pada Minggu, 5 November 2023, dini hari.

 

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Lampung Raih Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Gak Asasi Manusia (P2HAM)

Remaja Berusia 16 Tahun Meninggal Dunia

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Depan Toko Cat yang berlokasi di Jalan Kimaja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Minggu sekira pukul 01.30 WIB.

 

Adapun dari peristiwa tersebut, korban RPD (16) meninggal dunia. Sementara, satu korban lain berinisial R (16) tahun mengalami luka di bagian kening, luka lecet lutut kanan, pundak kanan terkilir, dan luka lecet di badan belakang.

 

Pada Senin, 6 November 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar konferensi pers terkait kejadian tersebut di Mapolsek Sukarame.

Konferensi Pers Polda Lampung

Polda Lampung

Polda Lampung melalui Kabid Humas, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, peristiwa bermula ada rencana korban dan terduga pelaku untuk melakukan balap liar dan rencana itu digagas via media sosial Instagram.

 

“Ketika tercapai kesepakatan, mereka bertemu di depan Mall Transmart di Jalan Sultan Agung. Lalu, sekitar pukul 01.00 Wib mereka melaksanakan balap liar race yang pertama, jadi kesepakatannya ini adalah akan dilaksanakan balap liar untuk 2 race dengan jarak 200 meter,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, hingga kemudian setelah race (Pertandingan Balap) pertama dilakukan, korban kalah. Sesaat itu muncul anggota patroli kepolisian yang membubarkan aksi balap liar itu.

 

Kesepakatan Dua Race

“Anggota Polsek Sukarame datang dan mereka bubar, lalu masuk ke area PKOR Way Halim,” jelasnya.

 

Namun bukannya bubar, Kombes Pol Umi melanjutkan, mereka malah kembali berkumpul dan merencanakan race kedua yang dilakukan di Jalan Kimaja, Way Halim.

 

“Mereka masih melanjutkan kesepakatan untuk melakukan race kedua, yaitu di daerah Kimaja seputaran Chandramart, dan selanjutnya jam 02.00 race dimulai, dimana race yang kedua ini dimenangkan kembali oleh pelaku,” tuturnya.

 

Korban Kalah 2 Race Balap Liar

Ditambahkan Umi, rupanya pihak korban tidak terima atas kekalahan itu, dan mengatakan bahwa race kedua ini ada kecurangan.

 

“Karena merasa pihak pelaku memodifikasi mesin motornya, dimana pihak pelaku menang karena juga menggunakan joki atas nama KIN (Inisial),” ujar Umi.

 

Pasalnya, kesepakatan awal adalah race menggunakan motor standar tanpa adanya settingan mesin

 

“Hingga terjadi ejek mengejek disana. Kemudian, dari kubu pelaku melihat salah satu temannya korban, mengacungkan celurit sehingga kubu pelaku melarikan diri,” tuturnya.

 

Terjadi saling mengejek, Hingga terjadi keroyokan

Barang bukti

Kemudian, tidak lama kemudian kubu korban mencari kubu pelaku, tidak lama kemudian bertemulah kedua korban dan pelaku. Namun, rupanya mereka telah melakukan persiapan dengan membawa pipa besi untuk membangun angkringan.

 

“Ketika tiba korban, kemudian pihak pelaku ini melempar besi itu. Sehingga, motor korban yang ditumpangi oleh 3 orang tergelincir dan jatuh mereka bertiga. Namun nahas, satu korban yang bernama RDP mengalami luka berat karena terjadi pemukulan,” kata Umi.

 

Kemudian, tidak lama anggota Patroli Polisi Polsek Kedaton tiba di tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Immanuel.

“Namun, demikian setelah 5 jam dibawa ke rumah sakit Immanuel dinyatakan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

 

Besi Barang Bukti

Adapun saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi yaitu inisial H, R, R, A, A. Dan telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku yaitu inisial JD, dan RA.

 

“Dua orang ini saat ini sedang dilakukan Pendalaman dan pengembangan oleh satreskrim Polresta Bandar Lampung,” pungkas Kombes Pol Umi.

 

Sementara, untuk barang bukti yang telah diamankan, berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter; 1 batang bambu; pecahan tameng sepeda motor vario hitam; 1 unit sepeda motor vario merah.

 

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP pengrusakan terhadap barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun,” tandasnya. 

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Lampung Raih Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Gak Asasi Manusia (P2HAM)

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA