Logo Saibumi

Pertamina Patra Niaga Bersama DPC Hiswana Migas Lampung Menggelar Refreshment Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Pertamina Patra Niaga Bersama DPC Hiswana Migas Lampung Menggelar Refreshment Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pertamina Patra Niaga bersama Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi ( Hiswana Migas ) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Refreshment Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi. 

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dihelat di Hotel Bukit Randu, Jalan Adi Sucipto No. 29, Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023. 

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Berikan Bantuan Sosial di Desa Rejo Katon Kabupaten Lampung Timur

Kemudian, kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib tersebut selain rapat koordinasi juga beragendakan Edukasi terkait potensi hukum atas penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Polda Lampung, serta Koordinasi Hiswana Migas Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lampung. 

 

Tampak hadir dalam kegiatan, Ditreskrimsus Polda Lampung yang diwakili oleh Kabag Wassidik, AKBP Muhammad Fauzi, Pertamina; Ketua DPC Hiswana Migas Lampung, Rudy Hartanto; Sekertaris DPC Hiswana Migas Lampung, Subhan Effendi; Kepala Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan S.E; SBM I Pertamina Patra Niaga, Parama; SBM II Pertamina Patra Niaga, M. Hasanuddin; SBM IV Pertamina Patra Niaga, Reza; serta Pengusaha SPBU di Lampung. 

Kepala Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan menyampaikan harapan atas kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. 

Seperti yang diutarakan oleh Polda Lampung dalam pemaparan edukasi terkait potensi hukum atas penyalahgunaan BBM Subsidi. 

"Agar kedepan SPBU bisa lebih ketat dalam menjalankan penyaluran bbm bersubsidi bio solar dan Perralite. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi tersangkut persoalan hukum. Pasalnya, aturan saat ini sangat keras bagi siapapun yang melanggar," pungkasnya. 

"Sanksinya Pidana Menanti, bagi siapapun yang terbukti menjual BBM Bersubsidi tidak tepat sasaran dapat dipidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tandas Donny Irawan. (*)

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Berikan Bantuan Sosial di Desa Rejo Katon Kabupaten Lampung Timur

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA