Logo Saibumi

35 Aset di Lampung Siap Dilelang LPS, 8 November 2023

35 Aset di Lampung Siap Dilelang LPS, 8 November 2023

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung telah resmi menentukan tanggal mulainya pelelangan 35 aset debitur Bank BPR Tripanca oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

 

Hal tersebut disampaikan, Direktur Grup Manajemen Aset Bank LPS, Muhammad Yusron saat menggelar Investor Gathering di Hotel Novotel pada Kamis, 12 Oktober 2023. 

BACA JUGA: Uskup Agung Jakarta Kardinal Prof.Dr.Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo Kunjungan ke Lingkungan TNI Polri Keuskupan Sufragan Tanjung Karang

 

"Hari ini LPS mengadakan Investor Gathering di Kota Bandar Lampung dalam rangka melakukan pemasaran anggunan yang akan dilelang melalui KPKNL Bandar Lampung," ungkapnya saat diwawancarai awak media. 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, adapun tanggal penetapan yang telah ditentukan ialah pada tanggal 8 November 2023 dimulai sekira pukul 08.00 Wib. 

 

Total anggunan yang kami lelang itu di Lampung ini ada 35 anggunan, dan untuk pelaksanaan lelang itu sendiri. Nanti, akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2023 mulai pukul 08.00 Wib melalui sistem online KPKNL," jelasnya. 

 

"Persiapan lelang, kami sudah melakukan pendaftaran dan sudah diverifikasi juga oleh KPKNL Bandar Lampung, dan KPKNL Bandar Lampung sudah menetapkan jadwal lelang nya," sambungnya. 

 

Disampaikannya, terkait investor gathering pada hari banyak para investor yang hadir seperti para nasabah Bank BRI, Bank Mandiri, dan para pengusaha properti dan calon investor lainnya. 

 

Perlu diketahui sebelumnya pada Jumat, 18 Agustus 2023 LPS melakukan pengecekan aset-aset Debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana di sejumlah wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, hingga Kabupaten Tanggamus. 

 

"Kita datang ke Lampung karena salah satu fungsi kita dari grup pinjaman aset Bank LPS itu kita harus memelihara aset kita, jadi paling tidak kita tahu kondisi aset-aset agunan kita yang di Lampung," ungkap Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS, Jimmy Ardianto saat diwawancarai di sela pengecekan yang berlokasi di Jalan Pangeran Emir M Noor, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. 

 

Dilanjutkannya, pengecekan yang dilaksanakan guna melihat kondisi aset apakah masih dalam kondisi baik atau tidak. 

 

"Jadi kita survei di semua aset kita, bahwa masih dalam kondisi baik dan sesuai, plang masih terpasang, yang pasti dalam keadaan baik. Karena tujuannya pengecekan ini adalah untuk memastikan tak ada masalah dalam pelelangan nanti, itu tujuan kami," tuturnya. 

 

Selain itu Jimmy juga menjelaskan, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat yang menduduki sementara bahwa tanah atau bangunan tersebut telah berada dalam daftar lelang yang akan dilakukan oleh LPS. 

 

"Supaya mereka paham karena memang tanahnya sudah dikuasai LPS. Kalau misalnya laku saat lelang dimohon pengertiannya untuk meninggalkan tanah ini. Setelah kami sosialisasi mereka sudah paham dan mengerti," paparnya. 

 

Kemudian, Jimmy menerangkan bahwa aset-aset yang dilakukan pengecekan ini adalah milik debitur BPR Tripanca yang kolektibilitasnya macet. 

 

"Iya jadi ini adalah aset debitur yang sudah kolektibilitas nya sudah macet jadi kita pegang asetnya, dan nantinya kita lelang untuk mengembalikan dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah," ujar Jimmy. 

 

"Jadi kita sudah bayar ke nasabah untuk simpanan nya, dan untuk recovery nya kita menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi. Di Lampung ada 35 yang akan kita lelang," tambahnya.

 

Sebagai contoh, adapun aset yang dilelang salah satunya ialah empat bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Kecamatan Punduh Pidada, Pahawang.

 

Berdasarkan data yang diterima, lokasi tanah tersebut berada dititik koordinat https://goo.gl/maps/5P5wBwE7nABPXW4AA yang letaknya hampir persis di tempat wisata Pulau Pahawang apabila dilihat dari google maps. 

 

Kemudian, masing-masing luas tanah dari 4 SHM itu seluas 19.840 meter persegi (M²) jika ditotalkan menjadi 79.360 M². 

 

Selanjutnya masih berdasarkan data yang diterima, perkiraan nilai limit rupiah yang ditawarkan LPS mencapai Rp8,9 miliar hingga Rp16,1 miliar. 

 

Sekedar informasi, BPR Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 setelah melakukan tindak pidana perbankan dan diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp 735 miliar yang meliputi 177 debitur.

 

Mengutip laman resmi LPS, pencabutan izin tersebut tertuang Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana. (*)

BACA JUGA: Uskup Agung Jakarta Kardinal Prof.Dr.Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo Kunjungan ke Lingkungan TNI Polri Keuskupan Sufragan Tanjung Karang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA