Logo Saibumi

Selama Juli 2023, 29 Kasus Diungkap Polresta Bandar Lampung, Ada Modus Motor Ditinggal Handphone Dicuri

Selama Juli 2023, 29 Kasus Diungkap Polresta Bandar Lampung, Ada Modus Motor Ditinggal Handphone Dicuri

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran melaksanakan hasil ungkap kasus selama bulan Juli 2023 pada Kamis (3/8/2023). 

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, dalam satu bulan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus dengan tersangka sejumlah 29 orang. 

BACA JUGA: TV Analog Mulai Dimatikan, Ini Kata Kominfo Provinsi Lampung 

 

"Hasil ungkap kasus Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran di bulan Juli 2023. Adapun jumlah kasus sebanyak 29 kasus, terdiri dari kasus curat, curas, dan curanmor dimana Tersangka nya sebanyak 29 orang yang kita hadirkan sekarang ini," ungkapnya saat menjelaskan kepada awak media. 

 

Dilanjutkan Kombes Pol Ino, dari 29 tersangka ada tiga orang yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

 

"Jadi hari ini kita ada 26 orang yang dihadirkan. Karena 3 orang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya. 

 

Kemudian dari 29 kasus ini, Kombes Ino memaparkan rincian kasus seperti curat ada 21, curas 1 kasus, dan curanmor 7 kasus. 

 

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari para pelaku ada 9 unit kendaraan bermotor, lalu handphone, dan barang bukti lainnya," tuturnya. 

 

Selanjutnya, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kedaton, ada 12 kasus pencurian handphone dari dalam jok motor. 

 

"Khususnya kasus curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kedaton ini ada 12 kasus, kebanyakan adalah curat spesialis curi handphone yang diletakkan dalam jok sepeda motor. Sepeda motor nya tidak diambil kemudian jok nya di congkel, lalu handphone nya diambil," sambungnya. 

 

Disamping itu, kasus-kasus curat pecah kaca juga ada 2 kasus yang sudah diungkap. 

 

Sementara, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu didominasi di Polsek Sukarame, yang sudah diungkap. 

 

"Dimana proses penyelidikan dan penyidikan ini di bagi-bagi sesuai dengan TKP, begitu juga yang ada di satreskrim kami menangani juga," ujar Kombes Pol Ino. 

 

"Artinya semua jajaran Polresta Bandar Lampung bekerja dalam satu bulan ini untuk mengungkap kasus-kasus khususnya konvensional yang terjadi di wilayah hukum kota bandar Lampung," disampaikan Ino. 

 

"Dan apabila terjadi suatu tindak kejahatan di wilayah hukumnya, itu wajib diungkap apapun ceritanya, apapun alasannya. Saya perintahkan untuk selalu diungkap, kejar dimanapun dia berada," tegas Kapolres. 

 

Disinggung, dari para tersangka ini apakah ada yang residivis, Kombes Pol Ino menambahkan, bahwa ada 2 orang residivis yang berhasil diamankan. 

 

"Ada itu 2 orang dari polsek Sukarame spesialis curanmor, dan 1 lagi dari Polsek Kemiling juga," pungkasnya. 

 

Sementara itu, salah satu residivis berinisial SG menuturkan, ia telah berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 50 unit. 

 

"Iya 50 motor, itu sasarannya kos-kosan," tandasnya. (*)

BACA JUGA: TV Analog Mulai Dimatikan, Ini Kata Kominfo Provinsi Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA