Logo Saibumi

Terdakwa Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung Sebut Ada Aliran Dana Untuk Kejari Setiap Bulannya

Terdakwa Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung Sebut Ada Aliran Dana Untuk Kejari Setiap Bulannya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandar Lampung terkuak, ada aliran dana untuk kejaksaan tiap bulannya. 

 

Fakta persidangan itu muncul, saat jaksa penuntut menghadirkan eks Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Haris Fadillah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 27 Juli 2023. 

BACA JUGA: Konferensi NU XI Diharap Menjadi Wadah Memperkuat solidaritas

 

Uang itu disebut sebagai uang koordinasi untuk tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung selama kurun 9 bulan.

 

Haris yang juga terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah) menjadi saksi terhadap Sahriwansah (eks kepala dinas) dan Hayati (eks pembantu bendahara).

 

Dugaan adanya aliran dana ke Kejari Bandar Lampung ini muncul setelah ketua majelis hakim Lingga Setiawan menanyakan berapa banyak uang yang diterima oleh Haris. 

 

Awalnya Haris menyebut dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dari seorang penagih retribusi bernama Karim.

 

"Dari Karim, penagih dapat 1,5 juta, katanya (uang) insentif," ungkap Haris. 

 

Kemudian, Haris juga mengakui uang itu diterimanya selama 18 bulan sejak Januari 2019 hingga Oktober 2021.

 

"Uang itu bersumber dari hasil retribusi sampah dan diberikan kepadanya selaku kabid tata lingkungan," jawab Haris. 

 

"Uang apalagi dari Karim?" tanya Lingga.

 

Haris awalnya menjawab dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta pada November 2021. 

 

Namun majelis hakim kemudian membacakan BAP bahwa Haris mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta setiap bulan, selama sembilan bulan selama 2020 - 2021 dengan total Rp 90 juta dari Karim.

 

Haris pun menjawab uang Rp 10 juta perbulan itu adalah uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung. 

 

"Jangan mengada-ada, ada koordinasi apa Dinas Lingkungan Hidup dengan Kejari, untuk apa?" tanya Lingga. 

 

Haris menyampaikan, dia tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Dia mengaku hanya mendapatkan perintah dari Sahriwansah, kepala dinas saat itu.

 

"Diberikan ke siapa?" tanya Lingga lagi. 

 

"Kasi datun, kasi pidsus, kasi Intel, saya lupa jumlahnya berapa," jawab Haris. 

 

Lingga kembali membacakan BAP penyidikan Haris terkait jumlah uang yang diberikan itu.

 

"Rp 1,5 juta ke kasi Intel, Rp 2 juta ke Kasi Datun, Rp 1,5 juta ke kasi pidsus. Ini baru Rp 5 juta. Tadi saudara sebut Rp 10 juta," tanya Lingga. 

 

Atas penjabaran ini Haris tidak menjawab. Dia hanya menyebut uang Rp 10 juta itu diberikan ke Kasi Datun atas perintah Sahriwansah.

 

Sementara itu, terkait adanya keterangan soal Tiga Pejabat Kejari Bandar Lampung yang disebut terima uang dari penarikan retribusi sampah Bandar Lampung. 

 

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menyampaikan akan melakukan kroscek terlebih dahulu kebenarannya. (*)

BACA JUGA: Konferensi NU XI Diharap Menjadi Wadah Memperkuat solidaritas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA