Logo Saibumi

17 Orang Diperiksa Kejati Lampung Soal Dugaan Penggelembungan Biaya Perdin DPRD Tanggamus 

17 Orang Diperiksa Kejati Lampung Soal Dugaan Penggelembungan Biaya Perdin DPRD Tanggamus 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - 17 orang dari berbagai unsur dalam lingkup Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas (Perdin) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. 

 

"Hari ini ada 4 orang, yang memenuhi undangan panggilan kami. Sesuai jadwal dari Senin sampai Rabu itu ada 17 orang, dan mereka tidak ada yang mangkir hadir semua," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat diwawancarai, Rabu (26/7/2023). 

BACA JUGA: Ketentuan Tarif Pajak Tempat Hiburan dan Restoran di Bandar Lampung Menuai Protes

 

Disinggung, soal siapa-siapa saja yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan ini. 

 

"Secara detail saya belum mengetahui, namun hari ini ada empat orang," jelasnya. 

 

Kemudian Made menerangkan, bahwa pada hari ini telah dilakukan pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan tersebut sebesar Rp 3.043.725.000. 

 

"Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang itu nominalnya 3 milyar 43 juta 725 ribu rupiah. Nah ini, lagi proses perhitungan real kerugian negaranya," tuturnya. 

 

Sementara, saat ditanya dari unsur mana saja yang melaksanakan pengembalian uang kerugian negara. 

 

"Saya kurang tahu persis tadi ya itu tim, yang jelas mereka mengembalikan sejumlah segitu," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

 

Mark up perjalanan dinas tersebut terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.

 

Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di antaranya adalah pada enam hotel di Kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.

 

Hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 tersebut, ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.

 

Di antaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas). 

 

Namun, lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.

 

Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)

BACA JUGA: Ketentuan Tarif Pajak Tempat Hiburan dan Restoran di Bandar Lampung Menuai Protes

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA