Logo Saibumi

Polda Lampung Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Pengrusakan Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung 

Polda Lampung Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Pengrusakan Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 1 orang berinisial H sebagai tersangka terkait pengrusakan hutan mangrove yang kemudian dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar. 

 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi menjelaskan, berawal dari pengaduan dari pihak WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Daerah Lampung perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone I RT 05 LK II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Soal Kenaikan Tarif Penyebrangan Bakauheni Naik, Kadishub Lampung: Pelayanan Harus Ditingkatkan 

 

"Lalu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisir Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang oleh tersangka H," ungkapnya, Rabu (26/7/2023). 

 

Dilanjutkan Kasubdit, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei - Oktober 2022. 

 

Kemudian, tersangka juga sempat ditegur atau upaya preventif oleh pihak Kelurahan Kota Karang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota/Prov. Lampung.

 

"Tapi, hal itu tidak diindahkan oleh tersangka, walaupun sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan tersebut. Lalu, di Tahun 2023, tersangka melakukan kegiatan itu lagi," jelasnya. 

 

"Lokasi hutan mangrove yang dijadikan tambak udang itu seluas 2.500 m2 dan saat ini sudah berbentuk 2 buah petakan kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk," sambungnya. 

 

Selanjutnya, Yusriandi juga menyampaikan bahwa tersangka sebelum dilakukan penahanan tidak kooperatif sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon tepatnya di Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten. 

 

"Barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan/plat besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau alat tersebut lazim disebut petiba, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," tuturnya. 

 

Selain itu, Kasubdit menyampaikan tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

"Sebagaimana perubahan pada Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar," tandas AKBP Yusriandi. (*)

BACA JUGA: Soal Kenaikan Tarif Penyebrangan Bakauheni Naik, Kadishub Lampung: Pelayanan Harus Ditingkatkan 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA