Logo Saibumi

Ada Apa Dengan Tata Kelola Sampah Kawasan di Provinsi Lampung?

Ada Apa Dengan Tata Kelola Sampah Kawasan di Provinsi Lampung?

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Viralnya ajakan beberapa pemuda yang melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja Kota Bandar Lampung hingga mampu menggerakan ribuan masyarakat untuk ambil bagian merupakan momentum untuk perbaikan tata kelola sampah.

 

Tata Kelola Sampah Kawasan di Provinsi Lampung sebenarnya sudah menjadi atensi khusus Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. 

BACA JUGA: Kurikulum Sering Ganti, Pedagang Buku di Bandar Lampung Dibuat Bingung

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantornya, jalan Cut Mutia No 137, pada Senin (17/07/2023). 

 

Sejak bulan Mei 2023, Tim Kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan lapangan terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Lokal.

 

Berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, definisi sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya dalam hal ini termasuk juga wilayah pantai.

 

Tahap awal kajian dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait melalui dokumen regulasi, pemberitaan, termasuk meminta keterangan beberapa instansi yang relevan dengan pengelolaan sampah pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

 

“Permasalahan sampah di Provinsi Lampung terutama di wilayah yang padat penduduk sudah sangat mendesak untuk segera ditangani dan sudah selayaknya masuk dalam program prioritas daerah,” ujar Nur.

 

“Kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga kurang optimalnya kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi faktor utama mengapa masalah sampah seakan tidak mengalami perbaikan yang signifikan dari waktu ke waktu," tambahnya.

 

Saat ini Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada), yang mana dalam Jakstrada tersebut proyeksi potensi timbulan sampah sebanyak 1,6 juta ton yang diperkirakan akan dihasilkan pada tahun 2025, namun pada realitanya telah dihasilkan pada tahun 2022 (tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan).

 

Menurut Nur, dari hasil kajian sementara, masih ada pemerintah daerah yang belum menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah yakni Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan. 

 

Padahal kebijakan tersebut merupakan dasar perencanaan dan proyeksi jumlah sampah yang ditimbulkan. Kebijakan tersebut juga menjadi persyaratan utama bagi pemerintah daerah untuk dapat dilakukan pemantauan kinerjanya dalam pengelolaan sampah. 

 

Sehingga dapat disimpulkan bagi pemerintah daerah yang belum memiliki kebijakan tersebut tidak dapat diukur kinerja pengelolaan sampahnya apalagi untuk mendapatkan predikat adipura 

 

Proses pemilahan sampah sejak dari sumbernya juga belum terwujud, padahal pemilahan merupakan tanggung jawab setiap orang yang menghasilkan sampah maupun pengelola Kawasan sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

 

“Pemilahan sampah menjadi kunci perbaikan pengelolaan sampah yang sangat signifikan dikarenakan dampak negative dari sampah sudah dimitigasi pada hulunya," imbuh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung tersebut.

 

“Menurut cermat saya, tidak optimalnya sistem informasi persampahan turut memperburuk kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan persampahan diantaranya prosedur layanan, retribusi sampah dan jadwal pengangkutan.” Ucap Nur Rakhman.

 

Sistem informasi persampahan pada masing-masing pemerintah daerah belum menjadi sarana edukasi masyarakat ditengah rendahnya kepedulian terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah yang tidak terkelola. 

 

Sistem informasi persampahan sebenarnya memiliki fungsi pencegahan agar sampah tidak dibuang disembarang tempat dengan menampilkan informasi tempat penampungan sementara terdekat (TPS) maupun bank sampah yang aktif.

 

Saat ini Tim Kajian dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung sudah masuk pada tahapan perumusan saran terhadap permasalahan tata Kelola sampah Kawasan, saran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA).

 

Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi lampung, Pemerintah Kota Bandar lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada September 2023 mendatang agar dilakukan langkah-langkah konkrit perbaikan layanan persampahan.

 

“Saya pastikan Ombudsman Lampung juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan hasil kajian ini terhadap saran yang telah diberikan sehingga progress nyata perbaikan layanan persampahan dapat terwujud," tutup Nur Rakhman Yusuf. (*)

BACA JUGA: Kurikulum Sering Ganti, Pedagang Buku di Bandar Lampung Dibuat Bingung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA