Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pada Kamis, 13 Juli 2023 ramai diperbincangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tiba-tiba meminta agar awak media menarik kembali atau menghapus berita yang sudah dimuat tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus, Lampung
Padahal sebelumnya, kasus tersebut di ekspose secara langsung oleh Kejati Lampung pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ekspose pun berlangsung di Kantor Kejati Lampung itu dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Kasidik Pidsus Krisnandar.
Permintaan agar berita tersebut ditarik kembali atau dihapus, disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra kepada awak media melalui WhatsApp Grup (WAG) Jurnalis Siger Adhyaksa, beberapa jam pasca ekspose selesai dilakukan.
Adapun alasan Made meminta awak media menarik kembali atau menghapus berita yang sudah dimuat tersebut karena demi menjaga kondusifitas daerah.
"Mohon izin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan konferensi pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusifitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih," kata Made dalam pesan WhatsApp Grup (WAG) tersebut.
Pernyataan Made yang terkesan mengintervensi awak media ini pun menjadi tanda tanya.
Padahal sebelumnya, dia pula yang menginformasikan kepada awak media jika Kejati Lampung akan melakukan ungkap kasus tersebut. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1792
2
Sabtu, 14/09/2024 - Dibaca : 1405
3
Senin, 16/09/2024 - Dibaca : 1342
4
Sabtu, 14/09/2024 - Dibaca : 1314
5
Senin, 16/09/2024 - Dibaca : 1281
6
Senin, 16/09/2024 - Dibaca : 1229
BERLANGGANAN BERITA