Logo Saibumi

Satu Tahun Kasus KONI Lampung, Kejati Tegaskan Masih Berjalan 

Satu Tahun Kasus KONI Lampung, Kejati Tegaskan Masih Berjalan 

Saibumi.com (SMSI) , Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan pelanggaran anggaran Hibah KONI Lampung 2020.

 

"Terkait kasus KONI, kami lagi mengkaji. Secepatnya nanti kami coba hasil kajian dari Tim Penyidik. Sampai sekarang masih di Kaji. Tunggu tanggal mainnya, tetap kami jalankan," ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, Jumat (12/5/2023). 

BACA JUGA: Sukses Tangani Covid, Menteri Azwar Anas Harapkan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung Berjalan Maksimal

 

Disinggung, terkait penghakiman publik tentang terlalu lamanya penanganan kasus oleh Bidang Pidsus Kejati Lampung tersebut, Hutamrin bersaksi dalam menangani berkas dugaan tindak pidana korupsi itu, tak akan ada hal yang coba ditutup-tutupi oleh sanksi.

 

"Kita sudah ada aturannya, kemarin kemarin kita sedang mencari mens rea nya. Secepatnya kita sampaikan, tidak ada yg di tutupi," jelasnya. 

 

Perlu diketahui, sebelumnya, Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2,5 miliar. 

 

“Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan,” ujarnya, saat diwawancarai dalam kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2022, Kamis (22/12/2022).

 

Nanang melanjutkan meski telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap dilakukan. Pasalnya, diminta belum mengetahui uang yang dikembalikan itu berasal dari mana. 

 

"Proses tetap berjalan, jadi pengembalian negara memang sudah dikembalikan, ini memang itikad baik dari KONI Lampung, jadi kami masih mendalami mens rea (niat kejahatan) poin pribadi yang ada dari kasus tersebut. Kami memang belum tau uangnya dari mana, karena pengembalian kerugian negara atas nama KONI Lampung, tidak mengatasnamakan satu atau dua orang," kata Nanang. 

 

Ditanya terkait penetapan atribusi, Nanang menyampaikan masih mencari Mens Rea atau dalam kasus tersebut.

 

"Kita belum menetapkan tersangkanya, ada berapa dan siapa saja. Sabar nanti akan diberikan penjelasan ketika sudah ada penetapan," tandasnya. (*)

BACA JUGA: Sukses Tangani Covid, Menteri Azwar Anas Harapkan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung Berjalan Maksimal

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA