Logo Saibumi

KPK Sebut Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung, Ini Tanggapan Pemprov Lampung 

KPK Sebut Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung, Ini Tanggapan Pemprov Lampung 

Foto: Plh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Provinsi Lampung. 

 

"Jadi ada penyampaian dari KPK yang berstetment bahwa akan mengecek proyek. Itu ranahnya, kita tidak bisa mengintervensi mengatakan tidak boleh, tidak ada. Kita tidak boleh mengintervensi. Jadi silahkan kalau memang dianggap atau hal sesuatu tidak berjalan sesuai tata kelola silahkan sesuai ranahnya,” ungkap Plh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, Jumat (12/5/2023). 

BACA JUGA: Ketua Umum PB. PERKEMI Laksdya TNI (PURN) Dr. Agus Setiadji S.A.P., M.A Mengukuhkan dan Melantik Pengurus Provinsi PERKEMI Papua Barat Daya Masa Bakti 2023-2027

 

Lebih lanjut, menurut Achmad Saefullah Pemprov Lampung pun mempersilakan bukan hanya KPK melainkan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melakukan pengecekan terkait proyek. 

 

"Karena saya kira bukan hanya KPK saja, APH yang ada di Forkopimda kita juga bisa melihat, mengecek," jelasnya. 

 

Achmad Saefullah juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

“Tapi insyaallah saya kira prosesnya ini kan sudah terawasi, proyek lelang kan sudah ada dan sudah terbuka, masyarakat tau, siapa yang bisa, bagaimana prosedurnya. Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk membuka investigasi kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Provinsi Lampung.

 

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023) dikutip melalui suara.com. 

 

Tanak mengatakan KPK wajib menindaklanjuti setiap informasi yang diterima jika informasi tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi.

 

Namun terkait Lampung, Tanak menuturkan KPK belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi.

 

Dia menegaskan pimpinan KPK akan terlebih dulu membahas soal berbagai informasi yang diterima lembaga antirasuah itu terkait Lampung.

 

"Karena ini belum pasti tindak pidana korupsi atau bukan tapi nanti akan dibicarakan, apa yang teman-teman sampaikan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibicarakan bersama tentang hal itu," ujarnya. 

 

Tanak juga mengatakan pembahasan pimpinan KPK tersebut akan menjadi juru bicara apakah lembaga antirasuah akan membuka penyelidikan soal dugaan dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.

 

"Perkembangan apakah akan dilakukan penyidikan dan sebagainya. Mudah-mudahan nanti dari diskusi bersama pimpinan akan disampaikan," tegasnya. (*) 

BACA JUGA: Ketua Umum PB. PERKEMI Laksdya TNI (PURN) Dr. Agus Setiadji S.A.P., M.A Mengukuhkan dan Melantik Pengurus Provinsi PERKEMI Papua Barat Daya Masa Bakti 2023-2027

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA