Logo Saibumi

Polda Lampung Tahan 4 Orang Terkait Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami 

Polda Lampung Tahan 4 Orang Terkait Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang - Sribhawono memasuki babak baru, kali ini Polda Lampung menahan 4 Tersangka dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21. 

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam ekpose yang dilakukan di Mapolda setempat pada, Kamis 29 Desember 2022 mengatakan, kronologis kasus berawal pada tahun anggaran 2018-2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi jalan Ir Sutami dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 oleh PT Usaha Remaja Mandiri. 

BACA JUGA: Bingung Pilih Proteksi Kendaraan, Ketahui Dulu Manfaat-Manfaat Asuransi Mobil

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. 

 

"Tindakan yang telah dilakukan ialah memeriksa 60 orang saksi yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah Provinsi Lampung, 33 orang dari pihak swasta, 4 orang saksi ahli konstruksi, ahli pengadaan barang-jasa pemerintah, ahli hukum pidana UI, dan ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI," jelasnya. 

 

Kemudian, pihaknya pun melakukan geledah dan sita barang bukti, cek fisik jalan bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung. 

 

"Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," tuturnya. 

 

Adapun keempat tersangkanya sebagai berikut: 

 

1. BWU, Direktur PT. Usaha Remaja Mandiri (Pihak penyedia yang menandatangani kontrak serta melakukan pekerjaan) 

 

2. HW, Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (Pemilik dan Pemodal PT. Usaha Remaja Mandiri serta yang mengendalikan pekerjaan) 

 

3. SHR, Pejabat Pembuat Komitmen PPK (Membocorkan rincian harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT. Usaha Remaja Mandiri sebelum dimulainya lelang sehingga penawaran PT. Usaha Remaja Mandiri mendekati sempurna)

 

4. RS, PPK Pengganti (Tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana yang tertera dalam kontrak pekerjaan, dengan membiarkan pekerjaan tetap berjalan meskipun mengetahui adanya penggunaan aspal yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak dan menerima imbalan dari pihak penyedia sebesar seratus juta rupiah). 

 

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI didapat kerugian negara sebesar Rp29.216.412.096,83," beber Arie. 

 

Kemudian, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17.293 646 468, dengan rincian Rp10 miliar disita dari HW. Uang tunai Rp100 juta dari RS selaku PPK. 

 

"Rp6.935.825.000 dari PT. Usaha Remaja Mandiri disetor langsung ke kas negara, dan Rp257.000.000 juga dari PT. Usaha Remaja Mandiri temuan audit pemeriksaan BPK RI disetor langsung ke kas negara," bebernya. 

 

Selanjutnya untuk pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHP. 

 

Unsur pasal 2 (1) setiap orang, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar. 

 

"Tahap 2 pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dilaksanakan pada bulan Januari 2023," pungkas Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. (*)

BACA JUGA: Bingung Pilih Proteksi Kendaraan, Ketahui Dulu Manfaat-Manfaat Asuransi Mobil

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA