Logo Saibumi

BBPOM di Bandar Lampung Tindak 7 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Sepanjang 2022

BBPOM di Bandar Lampung Tindak 7 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Sepanjang 2022

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung selama tahun 2022 telah melakukan penindakan obat dan makanan di Provinsi Lampung sebanyak Tujuh kasus, dan yang ditindaklanjuti sebanyak Empat kasus. 

 

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni dalam kegiatan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2022 yang bertempat di Jalan Dokter Susilo No.105, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 29 Desember 2022. 

BACA JUGA: Calon Anggota BPSK ikuti Fit And Proper Test di Aula Kantor Dinas Perindag Lampung

 

"Kasus pelanggaran obat dan makanan sebanyak 7 kasus yaitu kosmetika tanpa izin edar 5 kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian 1 kasus, pangan tanpa izin edar 1 kasus. Lalu untuk kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara yaitu kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain melakukan penindakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap obat dan makanan yang meliputi pemeriksaan sarana produksi terhadap 187 sarana (Industri pangan 180 sarana, usaha kecil obat tradisional 3 sarana, industri kosmetik 3 sarana, dan industri farmasi 1 sarana), hasil 67 sarana (35 persen) tidak memenuhi ketentuan. 

 

"Pemeriksaan sarana distribusi terhadap 1,267 sarana (Pelayanan obat 758 sarana, obat tradisional dan suplemen kesehatan 158 sarana, kosmetik 300 sarana dan pangan 300 sarana), hasilnya 442 sarana (34,9 persen) tidak memenuhi ketentuan," jelasnya. 

 

Selanjutnya, pemeriksaan iklan sebanyak 1,492 dengan hasil 726 iklan (48,6 persen) tidak memenuhi ketentuan.

 

"Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), telah dilakukan pengawasan terhadap 70 sarana distribusi pangan, dengan hasil tanpa izin edar (TIE) sebanyak 45 item dengan jumlah 730 pcs dan produk kadaluarsa 3 item dengan jumlah 222 pcs, produk rusak 1 item jumlah 11 pcs dengan nilai Rp9.332.700," tutur Zamroni.

 

Sementara itu, Zamroni menyampaikan penerbitan dan rekomendasi sertifikasi juga dilakukan selama tahun 2022 di Bumi Ruwa Jurai meliputi penerbitan surat keterangan impor dan ekspor sebanyak 268 surat keterangan, rekomendasi cara distribusi obat yang baik 11 sarana. 

 

"Lalu, Rekomendasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebayak 79 sertifikat dari 65 sarana, dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) 1 sarana. Pendampingan UMKM pangan olahan juga kami lakukan kepada 34 sarana, Industri kosmetik 3 sarana," urainya. 

 

Selain kinerja tahun 2022, Zamroni menambahkan untuk tahun 2023 dalam Inspeksi pemeriksaan sarana produksi ditarget 177 sarana, pemeriksaan sarana distribusi ditarget 1027 sarana, dan pemeriksaan sarana iklan 1492 Iklan. 

 

"Untuk Sertifikasi target 858 meliputi penerbitan surat keterangan impor dan ekspor, rekomendasi CPOTB, rekomendasi CPPOB, pendampingan UMKM pangan olahan 27 sarana, pengujian obat dan makanan pihak III," bebernya. 

 

Kemudian untuk Pengujian, sampel makanan yang diperiksa sesuai standar target 590 sampel; sampel obat, obat tradisional kosmetik, dan suplemen kesehatan yang diperiksa sesuai standar target 1756 sampel; sampel pangan fortifikasi yang diperiksa target 105 sampel," ujar Zamroni. 

 

Dan yang terakhir Infokom, publikasi obat dan makanan target sebanyak 48 layanan; Kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bersama tokoh masyarakat sebanyak 2 tokoh masyarakat dengan 60 titik pelaksanaan. 

 

"Jumlah sekolah pangan aman sebanyak 78 sekolah, jumlah desa pangan aman sebanyak 34 desa, dan jumlah pasar pangan aman sebanyak 10 pasar," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Calon Anggota BPSK ikuti Fit And Proper Test di Aula Kantor Dinas Perindag Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA