Logo Saibumi

Barang Ilegal Senilai Rp358,9 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta

Barang Ilegal Senilai Rp358,9 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Oleh KPPBC Yogyakarta (Saibumi.com/ONE)

Saibumi.com (SMSI), Jogja - Pemusnahan barang kena cukai dan ilegal dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tibe Pabean B Yogyakarta pada Rabu (14/12/2022). Total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp358,9 juta rupiah.

 

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA: Prospek Cuaca 3 Hari Kedepan, Provinsi Lampung 

 

Rincian barang-barang yang dimusnahkan yakni 127.674 batang dan 1.950 gram tembakau, 860 liter minuman beralkohol. Kemudian ada lebih dari 700 barang ilegal berupa aksesoris, perhiasan, pakaian, sex toys dan lainnya. Perkiraan total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp358,9 juta.

 

"Barang-barang tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat jumpa pers.

 

Barang-barang tersebut disita berkat upaya pencegahan selama periode Desember 2021 hingga September 2022 yang kemudian dijadikan barang milik negara.

 

"Dimusnahkan dengan tujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector," katanya.

 

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Yogyakarta melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Di samping itu, menurut Eko, upaya ini juga sebagai wujud fungsi Bea Cukai Yogyakarta dalam industrial assistance, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. (ONE) 

BACA JUGA: Prospek Cuaca 3 Hari Kedepan, Provinsi Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA