Logo Saibumi

Diduga Tidak Memahami Hukum Acara Persidangan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dan Tergugat Permasalahkan Surat Kuasa Khusus Penggugat PT Windumas Inti Niaga

Diduga Tidak Memahami Hukum Acara Persidangan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dan Tergugat Permasalahkan Surat Kuasa Khusus Penggugat PT Windumas Inti Niaga

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pada tanggal 13 Desember 2022, hari Selasa Pukul 11.00 WIB, PT Windumas Inti Niaga yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (selanjutnya disebut “Penggugat”) menghadiri sidang kedua di Pengadilan Pajak yang diperiksa, diadili dan akan diputus oleh Majelis Hakim VII A yang terdiri dari Tri Andrini Kusumandari, S.E., Ak., M.B.T. selaku Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M, dan Mudji Rahardjo, S.E., M.M. masing - masing selaku Hakim Anggota, melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Hasmi Robbiullah Karim, Anita Selviana, Wahyu Hidayat, Muhammad Wahyu Widianto, Mira Utami, Wahyu Hendra Afanto Decka Tresnanto A, Paulus Imanuel Natanael Situmorang, Yusuf Dwi Arianto, Resnansyah Muhammad, Paramita Yuniasta (selanjutnya disebut “Tergugat”) atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (selanjutnya disebut “SPKTNP”).

 

Dalam perkara a Quo, Gugatan diajukan oleh kuasa hukum penggugat melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang diantar secara langsung atas 6 SPKTNP dengan total kerugian Penggugat senilai sekitar 5,3 Milyar yang telah diverifikasi dan diterima oleh Petugas Loket A.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tanjakan PJR, Lurah Way Laga: Saya Terima Laporan Sekira Pukul 16.30 Wib 

 

Namun pada persidangan perdana tersebut, Majelis Hakim mempermasalahkan mengenai Gugatan Perkara a Quo yang tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus ketika diajukan secara langsung melalui Sekretariat Pengadilan Pajak, meskipun di dalam Gugatan telah tercantum nomor surat kuasa dan frasa “akan diserahkan pada saat sidang” karena surat kuasa khusus telah dibuat sebelum Gugatan diajukan dan telah diberikan stempel “ASLI” pada halaman pertama surat Gugatan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yang membuktikan Gugatan Penggugat telah lengkap berdasarkan ketentuan KEP-49/2022, sehingga Tergugat secara dangkal berdalil Gugatan diajukan tanpa atau sebelum adanya kewenangan Kuasa Hukum Penggugat Untuk mengajukan Gugatan. Atas hal tersebut, Tergugat langsung menyimpulkan Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menolak secara tegas pendapat Majelis dengan menjelaskan bahwa Surat Kuasa Khusus telah ada jauh sebelum gugatan diajukan kepada Pengadilan Pajak.

 

 

“Kami telah memberikan Surat Kuasa Khusus Asli kepada Majelis pada Sidang perdana dan telah terbukti serta dapat dibuktikan bahwa Surat Kuasa Khusus terhadap pengajuan atas 6 SPKTNP tersebut telah ada sebelum kami mengajukan Gugatan. Sehingga kami telah diberikan kuasa atau kewenangan bertindak jauh sebelum kami mengajukan gugatan. Sudah barang tentu kami sebagai kuasa Hukum dengan latar belakang Advokat bertindak atas kuasa atau kewenangan yang telah diberikan Pemberi Kuasa yang dalam hal ini klien kami. Dan Sangatlah tidak mungkin kami mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak tanpa adanya Surat Kuasa Khusus. Bahkan, kami pun telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk membuat Laporan kepada Komisi Yudisial bilamana nantinya Majelis yang mengadili perkara a Quo akan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim” Tegas Rey.

 

Untuk membuktikan hal tersebut, Penggugat justru hendak menghadirkan saksi Fakta yaitu Direksi PT Windumas Inti Niaga sebagai pihak yang memberikan kuasa untuk membuktikan bahwa memang benar Surat Kuasa Khusus telah ada sebelum Penggugat mengajukan Gugatan dan juga menghadirkan Ahli Hukum Pajak. Namun, majelis menolak dan berpendapat hal tersebut tidaklah perlu.

 

Adapun alasan Penggugat belum melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Akta Perseroan ketika mengajukan Gugatan, Karena tidak ada norma yang mensyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak mengenai pengajuan Gugatan haruslah melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Akta Perseroan. Jika Tergugat mempersoalkan mengenai SE-08/2017  tentang kelengkapan Gugatan, maka kelengkapan Gugatan Tersebut dapat diberikan dalam persidangan.  Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Majelis akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan Gugatan/serta segala ketentuan formilnya. oleh karena itu, tidak diberikannya Surat Kuasa Khusus dan Akta Perseroan pada saat pengajuan Gugatan tidak serta merta membuat hal tersebut menjadi cacat formil, karena mengenai ketentuan formil tersebut akan dibuktikan nantinya pada saat persidangan perdana di Pengadilan Pajak oleh Majelis Hakim itu sendiri, termasuk mengenai keabsahan dari Surat Kuasa Khusus Pengajuan Gugatan dan Akta Perseroan selaku Wajib Pajak/Pemberi Kuasa.

 

Kemudian Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juga telah secara jelas dan terang menyebutkan sebagai berikut: “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.” oleh karenanya, Surat Kuasa khusus dapat diberikan secara langsung pada saat persidangan sebelum Majelis hakim memeriksa pokok sengketa.

 

“atas ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak tersebut artinya Penggugat masih dapat mengajukan dokumen pelengkap di persidangan pemeriksaan formil sepanjang di luar dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6).” Jelas Rey.

 

Selanjutnya, hal yang menjadi sangat membingungkan dan cenderung mengada-ada adalah ketika Majelis hakim menggunakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sebagai dasar untuk menyatakan gugatan haruslah dilampirkan Surat Kuasa Khusus. Namun, apabila dibaca secara cermat ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak tersebut berbunyi sebagai berikut: “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

 

Dengan demikian, Tidak ada satupun frasa dalam ketentuan Pasal tersebut di atas yang mensyaratkan harus mencantumkan Surat Kuasa Khusus dalam mengajukan Gugatan, justru hal yang diatur secara tegas yakni mengenai melampirkan Keputusan yang digugat atau “Surat a Quo”. Sehingga, dalam hal ini Majelis hakim dalam persidangan telah keliru dan khilaf hukum dalam menggunakan dasar hukum dan secara prematur menyimpulkan gugatan tidak memenuhi ketentuan formil Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

 

Akibat pendapat hakim yang mempermasalahkan mengenai formalitas pengajuan Gugatan perkara a Quo yang tidak disertai dengan Surat Kuasa khusus, dalil tersebut kemudian diulang kembali oleh Tergugat dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di muka persidangan hari ini. Sehingga, terkesan Tergugat mencontek dan menguatkan pendapat majelis dengan menggunakan dasar hukum yang sama yaitu ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. 

 

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pendapat Majelis dan dalil Tergugat dalam penjelasan tertulisnya yang pada pokoknya menyatakan Gugatan haruslah melampirkan ketentuan Surat Kuasa Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak secara combo atau kedua-duanya sangatlah mengada-ada, menyesatkan, karena sama sekali tidak berdasar hukum” Tegas Rey;

 

“Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Majelis Hakim VIIA Pengadilan Pajak harus menyatakan Surat Kuasa Khusus Penggugat adalah sah dan menyatakan Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya berwenang mengajukan Gugatan, sehingga Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan Formil” Tambah Rey;

 

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 setelah masa reses pergantian tahun 2022 dengan agenda sidang membantah penjelasan tertulis Tergugat oleh Penggugat dan pada akhirnya Majelis meminta Kuasa Hukum Penggugat untuk menghadirkan saksi fakta yaitu Direksi PT Windumas Inti Niaga untuk membuktikan mengenai keabsahan surat kuasa dan pemberian kewenangan untuk mengajukan gugatan perkara a Quo, Namun belum memberikan izin kepada Penggugat untuk menghadirkan Ahli Hukum Pajak.

 

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Windumas Inti Niaga melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai” Tutup Rey. (*)

BACA JUGA: Kecelakaan di Tanjakan PJR, Lurah Way Laga: Saya Terima Laporan Sekira Pukul 16.30 Wib 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA