Logo Saibumi

LBH-SMSI Minta Polresta Bandar Lampung Usut Penipuan yang Dilakukan Oleh Diduga Direktur CAT

LBH-SMSI Minta Polresta Bandar Lampung Usut Penipuan yang Dilakukan Oleh Diduga Direktur CAT

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum - Serikat Media Siber Indonesia (LBH - SMSI) Provinsi Lampung meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung agar segera menindaklanjuti laporan terhadap Dikdo Wiratno selaku Direktur Sekolah Pramugari Ground Staff dan Avsec Citra Angkasa Tercipta (CAT) yang dilaporkan oleh Lina Ismaya, Anita Wulandari dan Septi Suci Anggraeni.

 

 

BACA JUGA: Kajati Lampung Beri Kisi-kisi Calon Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung 

"Kami berharap segera menindak tegas sesuai dengan aturan terkait dugaan tindak pidana 372 dan 378," ungkap Ketua LBH SMSI, Riduan Habibi, SH, MH, didampingi Faizal Afrianto, SH selaku Ketua Tim, Selasa (6/12/2022). 

 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa ketiga pelapor tersebut merupakan kliennya. 

 

 

"Kita berharap ada tindakan tegas yang diambil penyidik Polresta dalam menangani perkara ini," jelasnya.

 

 

Kemudian, Riduan Habibi membeberkan Adapun nilai kerugian, lanjut Habibi, ditaksir dari masing-masing siswi senilai Rp.103.000.000,-/ Orang dan nilai total kerugian dari ketiga korban senilai Rp.309.000.000,-.

 

 

"Dalam perjanjian yang disepakati yaitu Perjanjian Kerjasama Program Jaminan Kerja Antara Siswa/I dengan Pusat Pendidikan Pramugari/Ra Ground Staff & Avsec Citra Angkasa Tercipta (CAT) akan mengembalikan penuh biaya pendidikan sebesar 100 % jika dalam jangka waktu 18 Bulan (1.5 tahun), belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai yaitu menjadi Pramugari," terang advokat dari kantor hukum IRH dan Partners ini.

 

 

Sementara itu, Ketua Tim, Faizal Afrianto menambahkan,

LBH-SMSI Provinsi Lampung akan terus mengawal laporan tersebut.

 

 

"LBH - SMSI Provinsi Lampung secara berkala akan melayangkan surat kepada Kapolresta guna menanyakan terkait perkembangan Laporan tersebut dan meminta Atensi agar laporan tersebut dapat segera ditindakpanjuti hingga tuntas," pungkas Faizal yang juga didampingi Donal Andrias SH. (*)

BACA JUGA: Kajati Lampung Beri Kisi-kisi Calon Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA