Logo Saibumi

Peresmian Rumah Restorative Justice Dihadiri Walikota Bandar Lampung

Peresmian Rumah Restorative Justice Dihadiri Walikota Bandar Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian.

 

Saat diwawancarai awak media, Walikota wanita pertama Kota Tapis Berseri itu menyampaikan, keberadaan Rumah Restorasi Justice dapat memberikan dampak yang positif di masyarakat. Karena, keberadaannya dapat menjadi penyelesaian permasalahan dengan kekeluargaan. 

BACA JUGA: Kapolri berikan Tali Asih melalui Kapolda Lampung kepada Orang Tua Briptu (Anumerta) Gilang Aji Prasetyo

 

"Hal ini sangat penting untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah, mufakat dan memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban sangat penting untuk perdamaian antara masyarakat," ungkapnya, Senin (5/12/2022). 

 

Eva juga mengungkapkan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat yang mengalami perkara-perkara untuk menyampaikan kasusnya.

 

"Kami juga akan mensosialisasikan bahwa KDRT kalau masih bisa disampaikan ke RJ untuk didamaikan akan kita lakukan. RJ ini merupakan rumah ke dua. Insyaallah 10 akan kita lakukan. Selanjutnya di Rajabasa," jelasnya. 

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, untuk masuk dalam RJ memerlukan dua belah pihak yang mengalami perkara.

 

"Untuk masuk RJ itu ada dua pihak, terdakwa dan korban. Korban itu orang atau pribadi. Pertama itu harus ada perdamaian dan masing-masing kedua pihak sepakat saling memaafkan. Jadi, perkara yang sudah disampaikan Kejaksaan Negeri, nanti akan dilakukan RJ," tuturnya. 

 

 

Nanang menambahkan, perkara yang bisa masuk dalam Rumah Restorative Justice harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

 

"RJ hanya dapat dilakukan kepada pelaku yang memiliki perkara dengan ancaman hukum tidak lebih dari 5 tahun, pelaku tidak pernah dihukum, sudah ada perdamaian, dan disaksikan oleh tokoh adat baru bisa dilakukan RJ," terangnya.

 

Nanang juga mengungkapkan, adanya Rumah Retorative Justice bertujuan untuk menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan. 

 

"Karena tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah memulihkan keadaan semuanya, dari yang tadinya bersebrangan, bagaimana caranya dengan adanya rumah ini dapat kembali seperti semula dengan catatan-catatan tertentu," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Kapolri berikan Tali Asih melalui Kapolda Lampung kepada Orang Tua Briptu (Anumerta) Gilang Aji Prasetyo

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA