Logo Saibumi

Masyarakat Harap Kejaksaan Segera Menetapkan tersangka Agar Ada Kepastian Hukum Terhadap KONI Lampung 

Masyarakat Harap Kejaksaan Segera Menetapkan tersangka Agar Ada Kepastian Hukum Terhadap KONI Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pencinta olahraga di Provinsi Lampung mendukung pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020 yang saat ini telah diketahui kerugian negaranya yang mencapai Rp2,57 Miliar. 

 

"Audit kerugian negaranya sudah terlihat, jadi agar tidak muter-muter Kejaksaan Tinggi harus segera menetapkan tersangka. Karena sudah hampir 1 tahun tersangka belum diumumkan," ungkap Maryoto (Bukan Nama Sebenarnya) salah satu Pelatih Cabang Olahraga di Lampung, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA: Sosialisasikan aplikasi Polri Super Apps pada masyarakat, personil Humas Polda Lampung sampaikan hal ini

 

Lebih lanjut ia berharap, Kejati juga bisa mengungkap apabila ada oknum pejabat KONI Lampung yang terlibat akan kasus tersebut. 

 

"Ini sangat berdampak bagi olahraga di Lampung, para pelaku yang memainkan dana hibah KONI, seharusnya untuk pembinaan atlet agar berprestasi. Akan tetapi, disunat untuk kepentingan-kepentingan oknum tertentu," jelasnya. 

 

 

Sebelumnya diberitakan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka. 

 

 

"Dimana perhitungan auditor independen telah ada kerugian dalam proses hibah KONI sebanyak sebesar Rp 2.570.532.500,-. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut, yang seyogyanya dapat kita laksanakan secepat mungkin," ungkapnya saat konferensi pers pengumuman kerugian negara pada Senin (21/11/2022). 

 

 

Lebih lanjut, setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka. 

 

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin," jelasnya. 

 

Disinggung, tersangka akan lebih dari satu, Hutamrin menyampaikan, hal tersebut akan diumumkan setelah ekpose dari tim penyidik. 

 

"Nanti, karena penetapan tersangka setelah hasil ekpose. Karena dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta, lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Sosialisasikan aplikasi Polri Super Apps pada masyarakat, personil Humas Polda Lampung sampaikan hal ini

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA