Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 tentang Pencegahan dan PenangananKekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag, 5 Oktober 2022. Peraturan ini meliputi madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dan jalur pendidikan lainnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 2113
2
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 2043
3
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 2004
4
Kamis, 12/09/2024 - Dibaca : 1979
5
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 1928
6
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 1910
BERLANGGANAN BERITA