Logo Saibumi

Apa Itu Regsosek Badan Pusat Statistik? Begini Penjelasannya

Apa Itu Regsosek Badan Pusat Statistik? Begini Penjelasannya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pengumpulan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan diselenggarakan mulai Oktober 2022. Jelang periode pengumpulan data, pemerintah dan lembaga terkait telah merilis panduan jadwal dan tujuan program Regsosek.

 

Pengumpulan Regsosek menyusul program pemerintah terkait pembuatan satu data utama tentang sosial dan ekonomi yang mencakup seluruh penduduk. Pengumpulan data akan dilakukan di 514 kota/kabupaten di Indonesia dan melibatkan 400 ribu peneliti.

BACA JUGA: Terkait Isu Ijazah S1 Palsu Presiden Jokowi, UGM Berikan Klarifikasi

 

Data dikumpulkan dengan menghadirkan petugas ke rumah-rumah penduduk. Oleh karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menghimbau masyarakat untuk memberikan jawaban yang benar agar data yang terkumpul valid.

 

Apa Itu Registrasi Sosial Ekonomi?

 

Sesuai dengan namanya, program Regsosek adalah program pemerintah untuk menghimpun data utama terkait sosial dan ekonomi masyarakat. Data yang dihimpun dalam Regsosek yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia.

 

Menurut BPS, Regsosek menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. Data tunggal tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai program pemerintah.

 

Harapannya, dengan adanya Regsosek ini, program yang diselenggarakan dapat terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

 

Sejumlah informasi yang dikumpulkan dalam Regsosek, sebagai berikut:

 

  • Kondisi sosio-ekonomi geografis.
  • Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus.
  • Kondisi sanitasi air bersih.
  • Kepemilikan aset
  • Kondisi perumahan.
  • Informasi kependudukan.
  • Infromasi geospasial.
  • Data lansia.
  • Data penyandang disabilitas.
  • Status ketenagakerjaan.
  • Kesehatan.

 

Tujuan Program Pendataan Regsosek

 

Program Resosek dilakukan untuk mengintegrasi data-data penduduk di pemerintahan. Faktanya, pemerintah saat ini memang memiliki sejumlah data penduduk baik yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial maupun tidak.

 

Contohnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, data keluarga dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), atau data kependudukan dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

 

Jadwal Pelaksanaan Regsosek

 

Pelaksanaan program Regsosek sudah dimulai sejak Juli 2022 dengan agenda koordinasi dan persiapan dari kementerian dan lembaga yang berwenang. Sementara itu, pengumpulan data akan dilakukan mulai Oktober 2022.

 

“Social registry ini akan dilakukan di bulan Oktober sampai dengan Desember nanti, dengan melibatkan sekitar 400 ribu peneliti,” jelas Airlangga.

 

Selain menghimpun data sosial-ekonomi, program Regsosek juga dijadikan momen untuk memperbarui data sensus yang sudah ada. Prosedur pemutakhiran data dilakukan dengan metode geotagging.

 

Proses ini mirip seperti saat pemutakhiran data pengentasan kemiskinan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

 

Berikut jadwal program Regsosek dan pendataan di 514 kota/kabupaten:

 

Juli - Agustus 2022 : koordinasi dan persiapan.

September - Oktober 2022: pelatihan instruktur dan petugas regsosek.

15 Oktober - 14 November 2022: pendataan di lapangan.

29 Oktober 2022: malam regsosek. (Riduan)

BACA JUGA: Terkait Isu Ijazah S1 Palsu Presiden Jokowi, UGM Berikan Klarifikasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA