Logo Saibumi

KPK Endus Bisnis Titipan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Melalui Seleksi

KPK Endus Bisnis Titipan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Melalui Seleksi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi atas nama Tugiyo selaku guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

 

Kepala Kantor Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan tersebut guna mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka Prof Karomani. 

BACA JUGA: SMK Negeri 4 Bandar Lampung Benarkan SAF Merupakan Siswinya

 

"Tugiyo diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (13/10/2022). 

 

Sementara itu, pada hari (Kamis, 13 Oktober 2022) KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani Csm 

 

Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama sbb:

 

1. ARY MEIZARI ALFIAN Bendahara Yayasan Alfian Husin.

2. AGUS FAISAL ASYHA Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung.

 

Perlu diketahui, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

 

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

 

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

 

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

 

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

 

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

 

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Riduan/Suara.com)

BACA JUGA: SMK Negeri 4 Bandar Lampung Benarkan SAF Merupakan Siswinya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA