Logo Saibumi

Dirugikan Atas Pajak Daerah Secara Serampangan, Dharmawan Mengajukan Gugatan Kepada Pengadilan Pajak

Dirugikan Atas Pajak Daerah Secara Serampangan, Dharmawan Mengajukan Gugatan Kepada Pengadilan Pajak

Saibumi.com (SMSI), Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022, Dharmawan (selanjutnya disebut “Penggugat”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Pengacara Pajak yang tergabung dalam Firma Rey and Co Jakarta Atorneys at Law, mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Bea Perolehan Pajak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Nomor 833, 834 dan 835 tanggal 19 September 2022 (selanjutnya disebut “SKPDKB”) yang diterbitkan oleh Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran (selanjutnya disebut “Tergugat”).

Adapun SKPDKB BPHTB yang menjadi objek gugatan didasari atas ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UUPP”), Pasal 31 ayat (3) UUPP dan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UUKUP”), serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut “UU BPHTB”)

Selanjutnya Penggugat menilai meskipun UU BPHTB dan Perda Kabupaten Pesawaran tidak mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme gugatan terhadap SKPDKB-BPHTB, namun dalam gugatan ini Penggugat menggunakan ketentuan Pasal 27A UU BPHTB, yang menyatakan “terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”,

BACA JUGA: Begini Penjelasan Wali Kota Bandar Lampung Terkait Insentif Guru Honorer

“Pasal 27A UU BPHTB menjadi “pasal kunci” bagi kami selaku Penggugat untuk mengajukan gugatan ini terhadap SKPDKB-BPHTB yang diterbitkan Tergugat” jelas Rey.

Adapun perkara a Quo bermula ketika Penggugat mengajukan Permohonan Validasi terhadap Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang ditolak oleh Tergugat karena Tergugat menilai adanya indikasi ketidakbenaran terhadap data dan SSPD BPHTB yang diajukan Penggugat, maka Tergugat melanjutkan penelitian ke tahap Verifikasi Lapangan dan berdasarkan Hasil Verifikasi Lapangan tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan SKPDKB BPHTB tertanggal 19 September 2022.

“Penggugat menilai dalam proses Penelitian dan Verifikasi Lapangan yang dilakukan Tergugat terkesan serampangan, dan Total kerugian Penggugat atas penetapan SKPDKB BPHTB yang diterbitkan tersebut kurang lebih senilai Rp. 120.000.000” ungkap Rey.

“Penggugat mengajukan Gugatan untuk membatalkan SKPDKB tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut: Pertama, Tergugat telah melakukan Verifikasi Lapangan/Pemeriksaan secara melawan hukum karena SSPD-BPTHB Penggugat telah disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kedua, Tergugat telah menerbitkan SKPDKB BPHTB secara melawan hukum tanpa didahului dengan pembahasan akhir hasil Verifikasi Lapangan/Pemeriksaan; Ketiga, atas penerbitan SKPDKB tersebut, Tergugat telah memenuhi unsur melampaui wewenang, dan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UUAP”), Pasal 8 ayat (2) UUAP, Pasal 7 ayat (2) huruf c UUAP, Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP, Pasal 10 ayat (1) UUAP” urai Rey.

Dengan demikian Surat a Quo harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

Karena perkara a Quo adalah sengketa perpajakan maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: b. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan f. Membatalkan);

“Selain itu, kami berharap Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Gugatan Penggugat dan membatalkan SKPDKB BPHTB Nomor 833. 834 dan 835 tertanggal 19 September 2022 yang diterbitkan Tergugat.” Tambah Rey.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara Penggugat melawan Bupati Pesawaran cq Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran” Tutup Rey. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Begini Penjelasan Wali Kota Bandar Lampung Terkait Insentif Guru Honorer

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA