Logo Saibumi

1 Perusahaan Asal Lampung Bakal Disidang KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999

1 Perusahaan Asal Lampung Bakal Disidang KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999

Foto: Logo KPPU | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Proses Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus minyak goreng nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia segera memasuki tahap persidangan. 

 

Dalam daftar 27 Perusahaan yang akan disidang, terdapat 1 Perusahaan yang berasal dari Lampung yaitu Produsen minyak goreng PT Tunas Baru Lampung, anak perusahaan CV Bumi Waras Lampung yang akan disidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Senin pekan depan (17/10/2022). 

BACA JUGA: Soal Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Disdik Bandar Lampung: Akan Kami Pelajari

 

PT tunas Baru Lampung bersama 26 perusahaan lainnya akan disidang oleh Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus kartel dalam penjualan minyak goreng kemasan. 

 

"Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, di mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor," ungkap Ahmad Muhari, Kepala Panitera dikutip dalam keterangan tertulis KPPU, Kamis (13/10/2022). 

 

Lebih lanjut, pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

 

"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor," jelasnya. 

 

Berikut 27 perusahaan yang jadi terlapor dalam kasus ini:

 

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III

4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV

5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V

6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI

7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII

8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII

9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX

10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI

12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII

13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII

14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV

15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV

16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX

20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI

22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII

23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII

24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV

26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII. (Riduan)

BACA JUGA: Soal Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Disdik Bandar Lampung: Akan Kami Pelajari

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA