Logo Saibumi

Tidak Mempertimbangkan Seluruh Alat Bukti di Pengadilan Pajak, PT Sarana Pancakarya Nusa Mengajukan Peninjauan Kembali Kepada Mahkamah Agung

Tidak Mempertimbangkan Seluruh Alat Bukti di Pengadilan Pajak, PT Sarana Pancakarya Nusa Mengajukan Peninjauan Kembali Kepada Mahkamah Agung

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Senin, 10 Oktober 2022, PT Sarana Pancakarya Nusa (selanjutnya disebut “Pemohon”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Anisa Syifa’a Noor, S.H., CTA., Fandi Kurniawan, S.H., CTA., Valdo Auzan Putra Menggar, S.H., CTA., Joshua Nafthali, S.H., CTA, Pengacara Pajak yang tergabung dalam Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung atas Atas Putusan Pengadilan Pajak 10 (Sepuluh) Nomor Perkara tertanggal 24 Juni 2022 (Selanjutnya disebut “Putusan a Quo”) yang diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim XIIA Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Judex Factie”).

Adapun alasan Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan a Quo dengan dasar dan alasan karena putusan nyata-nyata diputus tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Pajak.

“Judex Factie dalam mengambil Putusan telah nyata-nyata tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara karena telah keliru dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon serta adanya bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya” jelas Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, selaku Kuasa Hukum Pemohon.

BACA JUGA: Pembukaan Cupu Panjala 2022, Muncul 49 Gambaran

 

Selanjutnya Lebih detail Rey memaparkan “Pemohon mengajukan keberatan-keberatan terhadap proses perkara mulai dari hukum acara pemeriksaan, hukum acara persidangan di Pengadilan Pajak, pertimbangan hukum, sampai dengan amar putusan Judex Factie karena tidak selayaknya Judex Factie memeriksa, menganalisis, dan menggali fakta persidangan tanpa mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon sehingga menghasilkan Putusan yang amarnya diambil tidak mempertimbangkan seluruh petita Pemohon dalam rangka mencari kebenaran materiil berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti”

 

Lebih lanjut, Petita yang telah diajukan oleh Pemohon dengan uraian sebagai berikut:

 

1. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak dengan membiarkan Termohon melanggar hukum acara Pra Penelitian karena Kepala KPP Pratama Soreang menyampaikan Surat Pemberitahuan Permintaan Data dan Keterangan (SP2DK) tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;

2. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak dengan membiarkan Termohon melanggar hukum acara Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) karena Kepala KPP Pratama Soreang menyampaikan STP tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;

3. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak dengan membiarkan Termohon melanggar hukum acara penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi karena Kepala KPP Pratama Soreang tidak meneliti dan memeriksa keseluruhan bukti-bukti dokumen berupa buku, catatan, data dan informasi;

4. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak dengan membiarkan Termohon melanggar hukum acara sidang Gugatan karena Tim Sidang tidak memperlihatkan Surat Tugas dari pimpinan Tim Sidang selaku Eselon II untuk menghadiri dan mewakili Termohon dalam sidang Gugatan yang diajukan Pemohon;

5. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak karena membiarkan Tim Sidang mewakili Termohon beracara hanya dengan menggunakan 1 (satu) Surat Tugas untuk mewakili Termohon dalam 10 (sepuluh) perkara;

6. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak karena memperbolehkan Tim Sidang mewakili Termohon beracara dengan 1 (satu) Surat Tugas tanpa menyebutkan/mencantumkan 10 (sepuluh) nomor perkara dalam 10 (sepuluh) gugatan yang diajukan Pemohon;

7. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak karena Tim Sidang mewakili Termohon tidak memiliki wewenang untuk menandatangani Tanggapan dan Penjelasan Tertulis atas Gugatan yang diajukan Pemohon dalam persidangan di pengadilan pajak;

8. Bahwa Judex Factie telah melanggar hukum acara di Pengadilan Pajak karena Judex Factie telah mempertimbangkan Tanggapan dan Penjelasan Tertulis Termohon dari Tim Sidang yang tidak berwenang;

9. Bahwa Judex Factie telah nyata-nyata Tidak Meneliti, Memeriksa, Dan Mengadili Perkara a Quo tanapa Mempertimbangkan Alat Bukti Surat/Dokumen Berupa “Daftar Faktur PPN Yang Telah Dilaporkan Pemohon - Faktur PPN Pertama Dan Terakhir” yang diberi tanda PK-1 dahulu P-26 No. 4;

10. Bahwa Judex Factie Telah Nyata-Nyata Melarang Untuk Dihadirkannya Saksi dan Ahli Di Muka Persidangan Pengadilan Pajak Untuk Membuktikan Kesalahan Termohon Terhadap Kendala Yang Dialami Pemohon Dalam Melaporkan Faktur PPN;

11. Bahwa Judex Factie telah nyata-nyata Mengambil Suatu Amar Putusan tanpa pembuktian Berdasarkan paling sedikit 2 (Dua) Alat Bukti;

12. Bahwa Judex Factie telah nyata-nyata keliru dalam Menafsirkan Unsur “Bukan Kesalahan Pemohon” dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP Jo. Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP berdasarkan kajian Yuridis Historis karena seharusnya pengertian bukan kesalahan dititik beratkan pada Tanggung Jawab Termohon Atas Terjadinya Error yang dialami oleh Pemohon Dalam Merekam/Input dan Mengunggah/upload Faktur PPN;

13. Maka dengan ini Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung untuk berkenan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali untuk memerintahkan Judex Factie melakukan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan berkaitan dengan Gugatan Pemohon dalam Putusan A Quo serta mengirimkan bukti berupa dokumen-dokumen dasar Keputusan Penolakan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dan dasar penerbitan STP, keterangan saksi-saksi dan ahli pada persidangan Judex Factie sesuai dengan amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 (selanjutnya disebut “PERMA 7/2018”);

 

“Pemohon menilai terdapat kesalahan Penafsiran penitikberatan unsur “Kekhilafan Wajib Pajak Atau Bukan Karena Kesalahannya” yang mana berdasarkan Kajian yuridis historis dari UUKUP tahun 1983 sampai dengan UUHPP tahun 2021, unsur kesalahan yang dimaksud oleh Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP adalah berasal dari kesalahan Termohon yang dalam hal ini salah satu nya secara teknis diakibatkan ketidaktelitian petugas pajak yang kemudian membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah” papar Rey.

 

Selain itu akibat Judex Factie yang tidak memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap 2 (dua) alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh Petita Pemohon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPP Jo. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU Peratun”) putusan a Quo haruslah dinyatakan tidak sah.

 

Bahwa karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah karena alasan tidak adanya pertimbangan dan penilaian 2 (dua) alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh petita Pemohon, maka alasan Permohonan Pemohon sesuai ketentuan Pasal 91 huruf d UUPP demi hukum haruslah dikabulkan.

Bahwa oleh karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah dan alasan Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Putusan a Quo haruslah dinyatakan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).

“Kami mohon kepada Hakim Peninjauan Kembali untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” tutup Rey. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Pembukaan Cupu Panjala 2022, Muncul 49 Gambaran

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA