Logo Saibumi

Korban Juwanda Sempat Diikat Hingga Tewas Sebelum Dikuburkan di Kebun Singkong Milik Tersangka E

Korban Juwanda Sempat Diikat Hingga Tewas Sebelum Dikuburkan di Kebun Singkong Milik Tersangka E

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Way Kanan - Dalam rekontruksi yang dilakukan atas pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan terkuak bahwa Tersangka E sempat mengikat Korban Juwanda setelah dirinya menghantamkan besi panjang kepada korban. 

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka E terhadap Korban Juwanda yang tak lain adalah adik tirinya atau anak dari Korban Siti Romlah yang tak lain adalah ibu tiri tersangka E. 

BACA JUGA: Sepeda Santai dan Bakti Sosial Polres Lampung Utara 

 

"Pembunuhan ini terjadi sekitar bulan April 2022. Ini bermula dari perencanaan terlebih dahulu antara Tersangka E dan Tersangka DW alias W. Adapun rencana ini dilakukan oleh keduanya di Rumah Hengky. Tadi sudah kita laksanakan Rekonstruksi. Jadi mereka berdua sudah merencanakan pembunuhan ini, lalu tersangka E mengatakan kepada Tersangka DW yang tak lain Anak Kandung nya, untuk membunuh pamannya (Korban Juwanda) perencanaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wib bulan April 2022," ungkapnya dikutip Sabtu (8/10/2022). 

 

Kemudian, urutannya dari Rumah Hengky (Saksi) Tersangka E ini menggunakan sepeda motor ke Rumah Zainuddin guna memastikan dulu korban Juwanda itu sudah tidur atau belum, setelah dipastikan dalam, keadaan tidur Tersangka E langsung mengambil besi panjang di dapur. 

 

Korban yang saat itu tertidur dengan posisi miring ke kiri, Tersangka E langsung memukul korban Juwanda sebanyak 2 kali di bagian leher. Nah, saat itu Korban Juwanda sesuai dipukul sebanyak 2 kali Korban Juwanda masih dalam keadaan hidup, Tersangka E langsung mengambil tali. Sementara Tersangka DW ini berada di ruangan berbeda sembari menunggu perintah. 

 

"Jadi selama masih bergerak Korban Juwanda di tali mulai dari kaki, tangan, hingga kepala menggunakan tali tidak putus. Pada saat mau membuang Korban Juwanda barulah peran Tersangka DW ini hadir," jelasnya. 

 

Kemudian tersangka E sempat mengecek septictank yang dulu sempat di cor oleh tersangka E. Hal itu dilakukan tak lain agar bisa memasukkan Korban Juwanda dalam septictank itu. 

 

Namun, ternyata cor itu sudah tak bisa lagi dihancurkan. Hingga kemudian berfikir dan tidak jadi mengubur korban Juwanda dalam septictank. 

 

"Sementara itu Korban Juwanda yang sudah dipastikan tak bernyawa, diinapkan terlebih dahulu di Rumah Korban Zainuddin bersama kedua tersangka," bebernya. 

 

Esoknya sekira pukul 17.30 Wib barulah Tersangka E untuk mengubur di kebun singkong milik tersangka. Tersangka E dengan menggunakan Mobil L 300 di ikuti Tersangka DW, pergi menuju Kebun Singkong tersebut. 

 

"Korban Juwanda pun dikuburkan, sebelum dikubur korban Juwanda ditutupi dengan kain dan gundukan tanah itu ditanami pohon singkong. Total ada 35 adegan, yang dilakukan dalam rekonstruksi atas nama korban Juwanda," pungkas Kapolres. (Riduan)

BACA JUGA: Sepeda Santai dan Bakti Sosial Polres Lampung Utara 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA